BPJPH bersama LP3H giat semarakan penyelenggaraan sertifikat halal buat usaha Mikro.
Hal ini untuk membantu UMKM melesat lebih jauh, dengan sertidikat halal akan menambah keyakinan oleh konsumen untuk mengkonsumsi produk usaha mikro.Â
Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di sejumlah daerah mengatakan bahwa mengurus sertifikasi halal dirasakan mudah, bahkan bagi UMK tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis. Edi, seorang pelaku UMK penghasil minuman sari buah dan manisan buah di Tangerang, Banten, mengatakan bahwa mengurus sertifikasi halal ternyata tidak sesulit yang dibayangkan.
"Setelah mengikuti Sehati, ternyata mengurusnya (sertifikasi halal) mudah sekali. Enggak bawa berkas-berkas ke kantor. Cukup dengan online dan dibantu oleh Bu Ari (Pendamping Proses Produk Halal) di sini." kata Edi yang telah menekuni usahanya selama puluhan tahun itu di Tangerang,
Klik untuk :
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H