Mohon tunggu...
Inas Attamimi
Inas Attamimi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi universitas islam negeri maulana malik Ibrahim malang

Hobi menulis!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak dan Kewajiban Negara dan Warga Negara

26 November 2023   20:35 Diperbarui: 26 November 2023   21:12 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 pengertian negara
negara merupakan suatu organisasi yang didalamnya mencakup suatu wilayah dan memiliki kekuasaan tertinggi secara sah serta ditaati oleh masyarakat didalamnya.
atau sebagai kelompok sosial yang mendiami sebuah wilayah maupun daerah tertentu yang berada di bawah lembaga politik maupun pemerintahan yang efektif, terdapat kesatuan politik, berdaulat yang memiliki tujuan nasional yang ingin dicapai oleh suatu wilayah tersebut.
negara sebagai suatu etnitas adalah abstrak. yang tampak adalah unsur unsur negara yang berupa rakyat, wilayah dan pemerintah. salah satu unsur negara yaitu rakyat.siapapun yang tinggal di wilayah suatu negara otomatis menjadi penduduk negara yang bersangkutan.

 unsur unsur negara:
- unsur rakyat : unsur pertama dalam sebuah negara yaitu rakyat atau jumlah penduduk, tanpa adanya rakyat mustahil bagi terbentuknya suatu negara. artinya, negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya sekelompok individu yang tinggal didalamnya. masyarakat yang ada dalam suatu negara berfungsi sebagai sumber daya manusia yang berguna untuk menjalankan seluruh aktivitas dalam kehidupan sehari hari.
- wilayah : unsur ini juga sangat penting karna negara tidak akan terbentuk apabila tidak ada wilayah untuk ditempati atau ditinggali oleh manusia didalamnya. individu yang ada di dalamnya juga harus tinggal secara permanen, agar sebuah negara dapat terbentuk.
- pemerintahan : selain adanya penduduk dan wilayah, sebuah negara juga penting untuk memiliki sistem pemerintahan didalamnya. pemerintahan disini bertugas untuk mengelola kewenangan dan kebijakan yang ada dalam mengambil sebuah keputusan dan melaksanakan kepemimpinan pemerintahan dan pembangunan masyarakat serta wilayahnya.

 Fungsi sebuah negara diantaranya:
- menciptakan penertiban demi tercapainya tujuan bersama dan mencegah adanya kericuhan didalamnya.
- memelihara kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dengan berbagai upaya termasuk pengelolaan sumber daya yang ada.
- mempertahankan keutuhan negara dari serangan luar.
- menegakkan keadilan rakyatnya yang dijalankan oleh badan badan peradilan.

Bentuk negara pada zaman modern-sekarang.
- negara kesatuan
negara kesatuan merupakan bentuk negara yang berdaulat dan merdeka dengan satu pemerintahan yang berpusat pada kekuasaan dengan mengatur seluruh daerah. dalam pelaksanaannya negara kesatuan terbagi menjadi dua macam sistem pemerintahan yaitu sentral dan otonomi.
- negara serikat
negara serikat ialah bentuk negara gabungan yang mencakup beberapa negara bagian dari sebuah negara serikat. sistem negara serikat dapat melepaskan sebagian dari kekuasaannya dengan menyerahkannya kepada negara serikat.

Sifat sifat negara
- memaksa : negara dapat memaksa warga negaranya lewat polisi, tentara dan aparat keamanan yang bertujuan agar semua warga menaati peraturan dan menciptakan ketertiban. contoh paksaan itu berupa kewajiban membayar pajak dan lain sebagainya
- monopoli : dalam sistem ini ketetapannya peraturan hanya diatur oleh negara, tanpa campur tangan organisasi lainnya. contohnya aliran kepercayaan dan aliran politik tertentu yang bertentangan dengan yang ditetapkan negara, dilarang.
- menyeluruh : negara wajib dan berhak mengatur semua warganya tanpa adanya pengecualian. hukum berlaku untuk semua orang tanpa pandang golongan atau latar belakang. contohnya tagihan bayar pajak yang berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.  

warga negara
warga negara merupakan bagian dari penduduk suatu negara. dimana warga negara memiliki hubungan dengan negaranya. kedudukan warga negara sebagai kewarganegaraan menciptakan hubungan berupa status (identitas), partisipasi, nilai bersama dan terdapat hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik (resiprokalitas).
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. dalam UU ini, siapapun yang ditetapkan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) ialah :
1. sebelum berlakunya UU tersebut terdapat orang yang sudah menjadi WNI.
2. perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI melahirkan seorang anak.
3. seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA) melahirkan seorang anak dalam perkawinan yang sah atau sebaliknya.
4.seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara lalu melahirkan seorang anak dan negara asal sang ayah enggan memberikan ke warga negaraan kepada anak tersebut.
5.ayah seorang WNI meninggal dunia dan dalam waktu 300 hari setelahnya istrinya melahirkan anak dalam perkawinan yang sah.
6. di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI melahirkan seorang anak.
7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA dan diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
8. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia dan tidak diketahui identitas ayah dan ibunya.
10. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia dan kedua orang tuanya tidak memiliki kewarganegaraan.
11.Anak yang dilahirkan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ayah dan ibu berkewarganegaraan Indonesia yang menurut ketentuan negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan hak kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
12. Anak dari ayah atau ibu yang telah diberi surat keterangan kewarganegaraan, namun ayah atau ibu meninggal dunia sebelum diambil sumpah atau pengukuhannya.

pengertian hak
hak merupakan sesuatu yang mutlak menjadi milik personal dan penggunaannya bergantung pada diri sendiri. contohnya seperti hak dalam mendapatkan pengajaran dan hak mendapatkan nilai dari guru dalam pendidikan.

pengertian kewajiban
kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan oleh setiap personal dengan rasa penuh tanggung jawab tanpa adanya tuntutan atau paksaan dari pihak manapun. contohnya seperti kewajiban dalam membayar spp dan sebagainya.

telah tercantum dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30 mengenai hak dan kewajiban yaitu :

a) Pasal 26 ayat (1), yang menjadi warga negara adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang sah diakui sebagai warga negara. Pada ayat (2), undang-undang mengatur syarat-syarat kewarganegaraan. b) Pasal 27 ayat (1), semua warga negara, apapun kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan, wajib mendukung undang-undang dan pemerintahan ini. Pada ayat (2), setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang bermartabat.
c) Pasal 28, kebebasan berserikat dan berkumpul, menyatakan pendapat, dan lain-lain. sesuai hukum.
d) Pasal 30 ayat (1), hak dan tanggung jawab warga negara untuk ikut serta dalam keamanan nasional. Ayat kedua (2) menegaskan bahwa pengaturan lain diatur dengan undang-undang.

kesimpulannya warga negara merupakan siapapun yang mendiami suatu wilayah dalam negara. dan negara merupakan suatu wilayah yang mencakup sistem ataupun aturan didalamnya yang berlaku bagi semua masyarakat. warga negara dan negara saling berhubungan sejak terbentuknya suatu negara. dan hukum dalam semua negara wajib untuk dipatuhi oleh semua penduduk didalamnya 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun