Mohon tunggu...
Inas Attamimi
Inas Attamimi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi universitas islam negeri maulana malik Ibrahim malang

Hobi menulis!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia

13 November 2023   20:07 Diperbarui: 13 November 2023   20:34 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

selain adanya hak dan kewajiban dalam UUD NRI 1945, tentu juga terkandung hak asasi manusia (HAM). setiap orang yang baru lahir dalam suatu negara, tentu mendapatkan hak hak dan wewenang atas kekuasaan dirinya. hak hak dasar itu seperti hak untuk bernyawa, hak untuk memperoleh kemerdekaan, hak atas kekayaan, hak untuk bebas dari paksaan, hak untuk berkeluarga, hak untuk mendapatkan keturunan, hak mendapatkan keadilan, hak mendapatkan tempat tinggal, hak atas kenyaman dirinya,  hak untuk kesejahteraan hidup, hak untuk ikut serta dalam berpolitik dan lain sebagainya. hak itu semua telah dijelaskan menurut deklarasi universal ham tahun 1948 pasal 30 yang berlaku dalam kondisi kapanpun dan di manapun serta untuk siapapun  dengan kata lain sifatnya universal, ya itulah hak asasi manusia sebagaimana dalam undang undang yang telah dijelaskan. apakah kalian bisa menggambarkan kan apa itu maksud dari hak asasi manusia?

oke, kali ini aku akan membahas pengertian dan maksud dari hak asasi manusia (HAM).

hak asasi manusia merupakan hak dasar yang melekat dan dimiliki oleh setiap manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. kesadaran akan hak asasi manusia didasarkan kepada pengakuan bahwa semua manusia sebagai makhluk Tuhan yang memiliki derajat dan martabat yang sama. dengan adanya hak asasi manusia tumbuh dari pengakuan manusia sendiri bahwa mereka adalah sama dan sederajat.

ketika hak dasar seseorang atau kelompok tidak diakui dan dihargai selama mereka dianggap tidak memiliki harkat dan derajat yang sama sebagai manusia. apabila hak asasi manusia belum dapat ditegakkan maka akan terus terjadi pelanggaran dan penindasan atas hak asasi manusia baik oleh masyarakat, bangsa dan pemerintahan suatu negara. negara, hukum dan pemerintahan mempunyai kewajiban untuk melindungi, menghargai dan menjunjung tinggi semua warga negara dengan memenuhi hak asasi manusia sebagaimana bentuknya dan hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan ataupun dirampas oleh siapapun. hak ini biasanya digunakan sebagai perwakilan pengklaiman atas perbuatan penindasan manusia terhadap manusia lainnya.

dalam perspektif sebuah hukum internasional, terdapat pembatasan dengan meminimalisir ketentuan terhadap hak asasi manusia. pada umumnya bentuk pembatasan tersebut ditetapkan oleh hukum dengan tujuan yang benar untuk kepentingan masyarakat demokratis. sedangkan pengurangan atau peminimalisiran pada umumnya hanya dilakukan dalam waktu yang terdesak dan berpotensi mengancam kehidupan berbangsa. pernyataan ini menunjukkan bahwa hak asasi manusia akan tetap ada dan tidak dapat dikesampingkan dalam hal apapun seperti hak kebebasan dari perbudakan dan lain sebagainya.

adapun beberapa macam hak asasi manusia diantaranya yang pertama yaitu
personal rights, menjelaskan bahwa setiap individu memiliki wewenang dan hak dalam berpendapat, kebebasan untuk memeluk agama apapun, kebebasan untuk menjalankan ibadah menurut keyakinannya masing masing serta kebebasan dalam ikut serta dalam berorganisasi. yang kedua property rights, menjelaskan bahwa setiap individu berhak untuk mendapatkan sesuatu dan kebebasan dalam menjual atau pun membeli sesuatu, serta kebebasan untuk menjalin kontrak kerja. 

Yang ketiga rights of legal equality yang menjelaskan bahwa setiap individu berhak mendapatkan perlakuan baik sesuai dengan hukum yang sudah ditentukan. yang keempat political rights, menejelaskan bahwa manusia mendapatkan hak dalam berpolitik dalam bentuk pemerintahan, pemilu, berpendapat, mengkritik, ataupun mendirikan sebuah partai. yang kelima social cultural rights yang menjelaskan bahwa setiap individu mendapatkan hak untuk berpendidikan sesuai dengan keinginan masing masing.

procedural rights, menjelaskan bahwa setiap individu berhak mendapatkan perlakuan yang adil dalam penggeledahan, penangkapan ataupun pembelaan dan mendapatkan perlindungan oleh hukum atau pemerintah.

disamping terbentuknya pembagian macam macam hak asasi manusia, adanya pelanggaran hak asasi manusia yang terdapat kedalam pasal undang undang no 39 tahun 1999 dengan penjelasan bahwa setiap pelanggaran hak asasi manusia ialah sesuatu yang terjadi oleh perbuatan individual atau kelompok yang juga merupakan aparat negara baik disengaja ataupun tidak sengaja dengan tidak membatasi, menekan, dan menghilangkan hak asasi manusia. pelanggaran hak asasi manusia akan terjadi dengan dorongan beberapa faktor seperti adanya jarak ketidak merataan sosial diantara masyarakat, kurangnya toleransi antar umat beragama, kurangnya pengertian dan penegakan hak asasi manusia, tidak maksimal nya penegakan hukum dalam mengusut adanya pelanggaran oleh lembaga penegak hukum.

pada dasarnya terdapat dua jenis pelanggaran hak asasi manusia yaitu pelanggaran berat dan pelanggaran ringan.
pelanggaran berat biasanya memberikan dampak hilangnya nyawa individual atau kelompok seperti :
*genosida yang dimana kejahatannya dilakukan secara individual atau kelompok dengan tujuan memusnahkan suatu kelompok yang termasuk etnis, ras, dan lain sebagainya,  contohnya adalah peristiwa terorisme dan terjadinya bentrokan antar suku yang satu dengan suku yang lain.
*kejahatan kemanusiaan yang dimana kejahatannya ini dilakukan oleh pihak aparat negara, meliputi pelanggaran oleh lembaga eksekutif,legislatif,yudikatif, dan aparat kepolisian serta tentara atau militer, contohnya seperti penjajahan negara, perkelahian antar kelompok masyarakat, aksi pembakaran, perusakan, ancaman dan konflik antar kelompok bangsa .
sedangkan pelanggaran ringan tidak memberikan dampak hilangnya nyawa seseorang contohnya seperti penganiayaan terhadap seseorang ataupun pencemaran nama baik oleh individual atau kelompok.
pada intinya perlindungan dan penegakan hak asasi manusia dilakukan untuk menghindarkan diri atau mencegah terjadinya tindakan pelanggaran hak asasi manusia. oleh karena itu, perjuangan dalam menegakkan hak asasi manusia harus terus menerus dilakukan, karena pada masa sekarang pun masih banyak manusia atau bangsa yang menindas tanpa adanya rasa kemanusiaan kepada manusia lainnya ataupun bangsa lain. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun