Cukai rokok memiliki peran penting dalam meningkatkan pundipundi kekayaan negara. Mengingat negara membutuhkan dana untuk pembangunan infrastruktur. Bahkan Pemerintah Provinsi berhak memungut pajak dari cukai rokok berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf e yang menyebutkan bahwa Pajak Rokok merupakan salah satu dari lima jenis pajak yang dapat dipungut oleh Pemerintah Provinsi. Berdasarkan Pasal 29, Tarif Pajak Rokok yang dapat ditarik oleh Pemerintah Provinsi hanya sebesar 10% dari Cukai Rokok. Kebijakan pemerintah dalam penggunaan pajak berganda dalam pembayaran jaminan kesehatan nasional dan dampak kebijakan penggunaan cukai rokok dalam pembayaran jaminan kesehatan Nasional. dinilai oleh pajak sebagai fungsi reguler. Penggunaan pungutan rokok untuk dana kesehatan termasuk dalam pajak berganda, yaitu pajak rokok yang menjadi kewenangan pungutan pemerintah daerah dan cukai rokok yang menjadi kewenangan pungutan pemerintah pusat. Namun mengingat BPJS mengalami defisit, maka melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Daerah untuk mendukung penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan melalui iuran pajak rokok sebagai bagian dari hak masing-masing daerah/ provinsi. / kabupaten/ kota sebesar 75% dari 50%. pajak rokok yang diterima. Pemerintah tidak bisa serta merta mengeluarkan aturan untuk melakukan penutupan perusahaan rokok. Mengingat banyak orang yang bergantung pada rokok. Seperti petani tembakau, pelintingan tangan, dan pekerja di perusahaan rokok. Upaya itu dapat dilakukan oleh pemerintah hanya dapat memberikan peringatan tentang bahaya merokok dan larangan merokok di tempat umum. Mengenai bahaya merokok, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 1999 tentang amannya rokok bagi kesehatan dalam pasal 6 peraturan pemerintah, yaitu mengatur peringatan bahaya merokok pada label rokok yang bertuliskan "Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi, gangguan kehamilan, dan janin". Namun, hal ini tidak mengurangi jumlah perokok di Indonesia Peraturan Pemerintah diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012. Pasal 14 menyatakan bahwa setiap produsen rokok wajib mencantumkan gambar bukan hanya tulisan dan teks hanya memiliki satu arti yang berbeda yaitu "Merokok Bisa Membunuh mu" berbeda dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 yang hanya mencantumkan teguran tertulis. Selain peraturan tentang pengenaan label bahaya merokok kesehatan, pemerintah juga mengeluarkan peraturan tentang pembatasan pada masyarakat tempat merokok yaitu UU No. 32 Tahun 2010 tentang Larangan Merokok yang menyatakan bahwa kawasan larangan merokok adalah tempat umum, tempat kerja, tempat proses belajar mengajar, pelayanan kesehatan kegiatan, tempat ibadah dan transportasi umum., arena untuk anak-anak. Namun, dengan peringatan itu gambar dan tulisan itu tidak mengurangi jumlah perokok dan larangannya larangan merokok, masih ada orang yang merokok di tempat umum. Berdasarkan data, para jumlah perokok dari tahun ke tahun mengalami peningkatan sebesar 8,8%. Jumlah aktif perokok di Indonesia adalah enam puluh juta orang. Ini mengkhawatirkan mengingat beberapa di antaranya berasal dari kalangan anak-anak usia 10 tahun hingga remaja 18 tahun yang merupakan perokok aktif. Â Setiap individu memiliki komitmen untuk mewujudkan SDG, salah satunya fokus pada kematian oleh ibu dan anak. Salah satu faktor kematian ibu dan anak adalah karena asap rokok. Mereka sering kali justru menjadi perokok pasif disamping para pacandu rokok tidak bertanggung jawab. Dalam hal ini, pemerintah mengadakan regulasi atau peraturan pada UU dan Perpres terkait pemanfaat pajak rokok dan bea cukai untuk penambahan biaya kesehatan, yang dialokasikan ke layanan kesehatan dan ke penegakan hukum.
.
.
.
.
.
.
Referensi
https://wnj.westscience-press.com/index.php/jhhws/index
Dian Maharani. "Penyakit Terkait Rokok Paling Banyak Sedot Dana BPJS" Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H