Mohon tunggu...
inas muhammad
inas muhammad Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa FISIP Universitas Airlangga

seseorang induvidu bebas yang ingin berkreasi lewat tulisan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Policy Brief dalam Pelaksanaan PSBB di Tengah Adanya Pandemi Covid-19

6 Mei 2020   17:08 Diperbarui: 6 Mei 2020   17:08 1237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah dalam melaksankan PSBB juga harus memperhatikan kondisi masyarakat luas apabila penerapan PSBB ini diperpanjang, dalam hal ini pemerintah daerah dan juga pusat yang menerapkan PSBB sudah berkoordinasi untuk membagikan bantuan sosial ekonomi berupa sembako kepada masyarakat yang ada pada zona PSBB. Namun menurut masyarakat luas pemerintah masih belum membagikan buantuan yang merata disetiap wilayah.

Hal ini menjadi krtikan tersendiri bagi koordinasi dan kinerja pemerintah dalam menghadapi dampak diberlakukannya kebijakan PSBB ini. Akibatnya, banyak masyarakat kelas bawah (miskin) atau berpenghasilan harian kelaparan dan nekat untuk berjualan diluar demi bertahan hidup. Buruknya koordinasi ini akan berdampak jauh lebih menghancurkan, karena mempertaruhkan nilai-nilai keselamatan dan kemanusiaan.

Keempat, Penerapan PSBB dianggap masih belum diterapkan semua lapisan masyarakat. Menurut Ketua Ombudsman Jawa Timur, Agus Widiyarta. Pemerintah tidak konsisten dalam melaksanakan PSBB. Menurutnya aturan aturan yang ada pada PSBB lebih menitikberatkan kepada pemaksaan kepada masyarakat untuk pembubaran diri. Sedangkan pada pemerintah hampir setiap hari mengumpulkan orang untuk rapat atau sekedar mengadakan acara seremonial semata.

Mirisnya secara tidak langsung pemerintah melanggar sendiri kebijakan yang dibuatnya sendiri. Menurut pengajar Hukum Tata Negara Unair, Herlambang Wiratraman menyebutkan bahwa apabila peraturan tersebut dibuat untuk dilaksankan oleh semua lapisan masyarakat sepantasnya pemerintah juga ikut melaksanakan aturan tersebut, memberi contoh yang baik bagi publik untuk mematuhinya, bukannya melakukan hal yang berlawanan dari kebijakan yang dibuatnya sendiri.

Rekomendasi

Pertama, Sistem Koordinasi Rutin dan Sinergi Antar Aktor. Penerapan PSBB ini membutuhkan kerja kolektif yang melintasi sekat-sekat kementerian, sektor, dan level pemerintahan, dan juga aparat keamanan (POLRI dan TNI). Hal terpenting dalam membangun sistem koordinasi dan sinergi yang kokoh adalah menempatkan krisis ini sebagai common agenda yang dilepaskan dari ego sektoral dan kepentingan kepentingan jangka pendek yang bersifat kelompok maupun personal.

Pengembangan sistem koordinasi dan sinergi bisa dikendalikan oleh BNPB yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden, sebagaimana amanat UU Kebencanaan. Dengan bantuan dari berbagai lembaga yang terlibat dalam penerapan PSBB ini untuk memutus rantai penyebaran virus korona. Dengan adanya sistem koordinasi dan sinergi ini, maka fragmentasi kebijakan dan respon atas krisis akan bisa diredam, sehingga implementasi kebijakan menangani COVID-19 akan berada dalam langgam yang lebih kurang sama.

Kedua, Adanya Koordinasi Sinergi dan Ketegasan dalam Kebijakan PSBB. Diperlukannya koordinasi dalam kebijakan ini diharapakan masyarakat luas mampu untuk bersinergi dengan pemerintah dan juga berbagai lembaga terlibat dalam penerapan PSBB ini sehingga dapat memutus rantai penyebaran virus korona tersebut. Danjuga adnya poin ketegasan untuk menindak masyarakat yang tidak manaati kebijakan yang telah diberlakukan.

Ketiga, Pengkajian ulang terhadap mekanisme pengajuan kebijakan PSBB. Menelisik terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar, bahwa tata cara menerapkan PSBB yang harus dipenuhi kepala daerah terlalu birokratis. Karena harus meminta izin kepada Kemenkes dengan segala persyaratannya.

Seperti yang diketahui bahwa apabila negara menghadapi situasi genting atau adanya kondisi yang darurat adanya perang, pandemi, dan lain lain, memungkinkan untuk membuat kebijakan yang difokuskan untuk menyelamatkan umat manusia, meskipun kebijakan tersebut dapat bertentangan dengan hukum yang ada di UU, apabila kondisi harus demikian maka hukum dapat di pass (landasan hukum yang bertentangan dengan kebijakan dapat dilewati dikarenakan adanya kondisi yang tidak memungkinkan), apalagi mekansime birokrasi harus dihilangkan untuk penerapan PSBB tersebut, hal ini memungkinkan karena birokrasi memakan banyak waktu ditengah kondisi pandemi seperti sekarang, memerangi pandemi ini sama saja bergelut dengan waktu, jika terlambat sedikit bukan tidak mungkin keadaan akan semakin memburuk.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun