Oleh sebab itu, agar rakyat tidak harus membayar pajak lebih besar di kemudian hari, maka pemerintah pun melakukan pemangkasan anggaran dari sektor belanja pegawai dengan cara, melakukan kebijakan pemotongan THR PNS di Jawa Barat yang telah dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.Â
Lalu, di DKI Jakarta, Tunjangan kinerja daerah (TKD) atau tunjangan penghasilan pegawai (TPP) seluruh PNS akan dipangkas 50 persen. Tunjangan transportasi pejabat direncanakan akan dihapuskan. Selain itu, Pemprov DKI mencoret gaji ke-14 pegawai.
Sedangkan, untuk rakyat biasa, seperti karyawan dan buruh pabrik, mungkin tidak akan setuju dengan kenaikan pajak yang harus dibayarkan sebagai ganti rugi atas subsidi dan belanja pemerintah yang melonjak tajam.
Saat ini, Presiden Joko Widodo juga sedang mengkaji pemotongan gaji ke-13 dan THR PNS akibat corona untuk mengurangi belanja pemerintah, dan dialokasikan untuk sektor subsidi bagi rakyat selama pandemi melanda Indonesia.
Oleh: Inas Khairunisa / Mahasiswa S1 Pendidikan Ekonomi 2018, Universitas Negeri Jakarta.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI