Cinta kasih Aiptu Tomi Astanto dengan Nani Aprilia Nurjaman yang berpacaran sejak awal 2017 sampai bulan januari 2021 yang barakhir menewaskan anak ojol. Nani berkata bahwan Aiptu Tomi Astanto berjanji akan menikahinya. Janji itu di ucapkan pada awal tahun 2017. Setelah berjalanya waktu Nani tak kunjung juga dinikahi oleh Tomi. Nani pun terus menagih janji yang di ucapkan tersebut kepada Tomi.
Namun jawaban yang diberikan Tomi kepada Nani tidak pernah konkret. Tomi hanya mengucapkan cinta, cinta, cinta, dan berajnji akan menikahi ujar Nani. Ketika di tanya kapan akan menikahi Wanita yang berasal dari kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Tomi pun beralasan kerena Perbedaan agama dan Nani yang masih di anggap labil.
Dalam kisah cintanya mereka sempat bertemu dengan ketua RT Capokajar dengan tujuan supaya mereka bisa bertemu. Tomi juga bilang kepada ketua RT bawahya Nani adalah calon istrinya. Nani mengucapkan terimkasih kepada Tomi atas cinta dan kasih sayangnya yang telah diberikan selama ini.
Cinta dan kasih sayang yang sudah dijalani selama ini ternyata menyimpan kebohongan "mulut manismu berbisa" ujarnya sambil menahan tangis. Nani membuat pengakuan yang  berbeda perihal hubungan asmara dengan Tomi. Tomi berbicara bahwa hanya berpacaran sampai september 2017. Tomi juga berkata kami hanya berpacaran dari awal bulan 2017 sampai bulan januari 2021, "jelasnya"
Nani yang kesal dengan janjinya Tomi kemudaan ingin memberikan balasan dengan mengirimkan sate beracun ditujukan kepada Aiptu Tomi Astanto yang beralamat  di Bukit Asri, Kasihan, Bantul, Yogyakarta.Â
Makanan sate beracun tersebut dititipkan nani kepada gojek (ojol) Â yang Bernama bandiman pada tanggal 25 april 2021 untuk di antarkan kerumah Tomi. Mereka bertemu di masjid Gayaman Umbulharjo Yogyakarta untuk menitipkan sate kapada gojek.
Setelah itu sate sampai tetapi Tomi tidak ada dirumah. Yang ada hanya istrinya Bernama Shinta Resmi. Karena merasa tidak memesan sate, kemudian sate diberikan kepada Bandiman lalu di bawa pulang.
Sesudah sampai di rumahnya, karena mereka sedang berpuasa dan sudah waktunya berbuka puasa dimakanlah sate tersebut oleh Bandiman, istrinya yang bernama Titik rini, dan anaknya Naba untuk lauk berbuka puasa. Setelah selesai memakannya Naba dan ibunya mengalami keracunan dan dilarikan kerumah sakit umum daerah Yogyakarta namun Naba tidak bisa diselamatkan, sementara ibunya masih bisa diselamatkan.
Diduga sate beracun tersebut mengandung sianida hal tersebut berdasarkan hasil laboratorium Kesehatan dan kalibrasi Kesehatan DIY. Zat beracun tersebut biasanya digunakan untuk racun tikus. Zat tersebut tidak dijual secara bebas karena berada di potasium sianida.
Polisi menindak lanjuti kasus tersebut dengan melakukan penyelidikan. Nani ditangkap oleh petugas dari polres Bantul pada tanggal 30 April 2021 jam 23.00 di tempat tinggalnya pedukuhan Cepokojajar, Sitimulyo, Piyungan, Bantul.
Akibat ulahnya Nani telah melanggar pasal 7 yang terdiri pasal 340 KUHP, pasal 80 dan pasal 78 ayat C tentang undang-undang perlindungan anak, pasal 353 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Faktor yang melatar belakangi terjadinya konflik :
Tersangka mengalami sakit hati karena janji yang di ucapkan tidak konkret.
Dampak yang ditimbulkan  :
Dampaknya setelah menyantap sate beracun mengakibatkan istri ojol Titik dan anaknya Naba tergeletak dan di larikan ke rumah sakit. Setalah mendapatkan pertolongan medis Naba dinyatakan meninggal sedangkan ibunya masih bisa di selamatkan dengan perawatan intensif.
Solusi :
Berfikir terlebih dahulu sebelum bertindak  atas perbuatan yang akan dilakukan supaya tidak merugikan orang lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H