Mohon tunggu...
INAR SETYANINGRUM
INAR SETYANINGRUM Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi

18 Mei 2023   16:40 Diperbarui: 18 Mei 2023   16:59 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Ada perbedaan antara memilih seorang suami dan memilih seorang istri yang bukan sekufu' (setara) dalam harta, kedudukan, keturunan dan agama sering kali hal ini menjadi penyebab ketidakharmonisan dalam rumah tangga. Ketidakharmonisan ini tidak dapat dipulihkan selama berumah tangga, terkadang seorang pria atau wanita memutuskan untuk bercerai.

Hal ini menjadi pertimbangan hukum Pengadilan Agama Yogyakarta dalam memutuskan perkara perceraian karena riddah ini. Dari sinilah penyusun skripsi bermaksud mengadakan penelitian yang penyusun beri judul "Riddah Sebagai Alasan Perceraian (Studi kasus di Pengadilan Agama Yogyakarta Tahun 2008-2009)".

B. Alasan memilih judul skripsi 

            Alasan saya memilih skripsi ini yang berjudul "Riddah Sebagai Alasan Perceraian (Studi kasus di Pengadilan Agama Yogyakarta Tahun 2008-2009)". Yaitu karena sekarang banyak sekali orang yang melakukan pernikahan beda agama, padahal sudah jelas bahwa pernikahan beda agama banyak membawa kemadharatan bagi rumah tangga. Banyak mudharat yang sering terjadi akibat perkawinan beda agama, salah satunya yaitu anak menjadi bingung menentukan agama yang akan dipilihnya. Maka jelas bahwa hal ini tidak sesuai dengan syariat islam. Berdasarkan konsep maqosid asy syari'ah bahwa allah menurunkan syari'at islam untuk kemaslahatan dan mencegah sesuatu pada kerusakan. Jika pernikahan beda agama ini membawa banyak kemadhartan maka akan terjadi perceraian. Maka dari itu saya tertarik mereview skripsi ini agar mengetahui Faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya perselisihan dalam kasus perceraian karena riddah di Pengadilan Agama ? dan Pertimbangan hukum apa yang digunakan Majelis Hakim dalam memutuskan perkara perceraian dengan alasan riddah di Pengadilan Agama.

 

 

C. Pembahasan Hasil Review

            Dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi: "Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu." Sering terjadi di Negara Indonesia persoalan mengenai pernikahan beda agama. Di dalam Hukum Islam peralihan agama dijadikan alasan perceraian, tetapi bukan hanya peralihan agama saja yang dijadikan sebagai alasan perceraian, banyaknya kemudharatan yang timbul dari perbedaan agama tersebut seperti percecokan dan perselisihan yang mengakibatkan ketidakharmonisan dirumah tangga mereka. Jika  salah satu dari suami dan istri itu keluar dari agama Islam dan dengan alasan ingi mempertahankan agamanya akan menyebabkan terjadinya perselisihan-perselisihan yang tidak memungkinkan lagi untuk disatukan kembali, maka mereka dapat mengajukan permohonan cerai kepada pengadilan.

            Didalam Skripsi ini terdapat beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya perselisihan dalam kasus perceraian karena riddah di Pengadilan Agama Yogyakarta diantaranya yaitu :

  • Perselisihan yang diakibatkan oleh salah satu pasangan yang keluar dari agama atau murtad.
  • Perbedaan agama kedua belah pihak ( suami istri )
  • Adanya ajakan untuk pindah agama
  • Perbedaan prinsip dalam mendidik anak
  • Pernyataan dari suami atau istri, bahwa ia akan kembali ke agamanya semula.

Banyak mudarat yang terjadi akibat perkawinan beda agama, salah satunya yaitu jika mereka tetap teguh dengan ajaran agamanya masing-masing, konflik akan selalu datang dan melanda rumah tangga mereka, sepertinya mereka akan mustahil mendapatkan rumah tangga yang bahagia sementara kedua belah pihak dengan kokoh berpegang pada ajarannya, dan membawa pengaruh negatif terhadap perkembangan anak. Anak menjadi bingung dan bimbang dalam menentukan agamanya, dan dalam hal ini bisa menimbulkan depresi pada anak-anak mereka. Jika rumah tangga sudah retak dan sudah tidak bisa dibicarakan baik-baik jalan satu-satunya yaitu perceraian yang dilakukan di pengadilan agama. Terdapat Pertimbangan hukum yang digunakan Majelis Hakim dalam memutuskan perkara perceraian dengan alasan riddah di Pengadilan Agama Yogyakarta diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor. 9 Tahun 1975
  • Pasal 116 huruf (f) dan huruf (h) Kompilasi Hukum Islam
  • Pasal 39 ayat (2). Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974
  • Pasal 22 Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975.
  • Kitab Al Muhadzab juz II halaman 71.
  • Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 jo.pasal 3 Kompilasi Hukum Islam.
  • Pasal 39 ayat (2), Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974
  • Pasal 89 ayat (1).Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989.
  • Pasal 3 Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 1983.

D. Rencana skripsi yang akan ditulis

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun