NAMA : INAR SETYANINGRUM
NIM : 212121035
KELAS : 4 A HKI
TUGAS UAS HUKUM PERDATA ISLAM INDONESIA
Â
REVIEW SKRIPSI
RIDDAH SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN
( STUDI PUTUSAN DI PENGADILAN Â AGAMA YOGYAKARTA TAHUN 2008-2019 )
A. Pendahuluan
      Skripsi yang saya ambil untuk saya review berjudul, "RIDDAH SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN ( STUDI PUTUSAN DI PENGADILAN  AGAMA YOGYAKARTA TAHUN 2008-2019 )" yang melatar belakangi adanya skripsi ini yaitu, Para ulama Indonesia sepakat bahwa pernikahan beda agama membawa kerusakan yang lebih besar, dari pada manfaat yang di bawanya. Pernikahan beda agama melahirkan banyak anak yang bingung mau ikut agama ibu atau bapaknya.
Mungkin sebagian besar menyesal ketika seorang ibu non-Muslim karena anak itu lebih condong kepada ibunya dari pada kepada ayahnya. Namun, ia mengikuti agama ibunya lebih dari ayahnya, tetapi tidak semua situasi yang terjadi seperti ini. Pernikahan antar agama bisa meresahkan karena hubungan antar keluarga bisa menjadi putus. Karena kerusakannya lebih besar Pernikahan beda agama tentu saja dilarang dalam Islam.