Mohon tunggu...
INAR SETYANINGRUM
INAR SETYANINGRUM Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengetahui Apa Itu Hukum Perdata Islam di Indonesia

29 Maret 2023   19:53 Diperbarui: 29 Maret 2023   20:04 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

MENGETAHUI APA ITU HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA

NAMA : INAR SETYANINGRUM _ 212121035 _HKI 4 A

Apa itu pengertian Hukum Perdata Islam di Indonesia?

        Hukum perdata Islam disebut juga "Fiqh Muamalah", baik secara umum maupun dalam pengertian khusus. Dengan demikian, hukum perdata Islam Indonesia dapat dipahami sebagai berikut: Bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum perkawinan, pewarisan dan pengaturan materi dan hak milik, perintah jual beli, pinjam meminjam, persekutuan (perusahaan bagi hasil), peralihan hak dan segala sesuatu yang berhubungan dengan transaksi.

Apa saja Prinsip dari Perkawinan dalam UU No 1/ Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam ?

     Adapun Prinsip perkawinan berdasarkan UU No 1/1974 Tujuan perkawinan adalah Membentuk keluarga yang bahagia dan kekal; (2) Sahnya perkawinan sangant Tergantung pada ketentuan hukum agama dan kepercayaan masing-masing; (3) Asas Monogami; (4) Calon suami dan istri harus telah dewasa jiwa dan raganya; (5) Mempersulit terjadinya perceraian; (5) Hak dan kedudukan suami istri adalah Seimbang.

     Prinsip Perkawinan dalam Syarat-syarat Perkawinan uu 1 tahun 1974 meliputi : a. Perkawinan yang dilakukan harus berdasarkan keinginan Persetujuan ke-2 calon mempelai. B. Adanya keharusan mendapat izin dari orang tua bagi kedua calon mempelai yang belum berumur 21 tahun c. Usia ke-2 calon sudah memenuhi ketentuan yang diatur dalam UU No 1 Tahun 1974 d. Kedua calon mempelai tidak memiliki hubungan darah. E. Tidak terikat dalam hubungan perkawinan dengan Orang Lain.

Pentingnya Pencatatan Perkawinan dan dampak apabila Perkawinan tidak dicatatkan dilihat dari sosiologis, religious, dan yuridis.!

     Selanjutnya yaitu pentingnya Pencatatan Perkawinan Karena jika perkawinan itu tidak di catat sesuai perundang-undangan maka pernikahan itu dianggap tidak sah. Dan mengakibatkan hak-hak suami istri dan anak-anak yang di lahirkan tidak mendapat jaminan perlindungan secara hukum, serta agar mendapatkan kepastian hukum atas perkawinan dan kelahiran anak-anaknya. Adapun dampak dari pernikahan yang tidak dicatatkan, Secara sosiologis ia mendapat stigma buruk di masyarakat sedangkan secara religius adalah pernikahan itu tidak sah , secara yuridis bisa jadi istri di anggap tidak sah , dan tidak mendapatkan nafkah dari suami.

Pendapat Ulama dan KHI mengenai perkawinan wanita hamil.

      Pendapat ulama mengenai wanita Hamil yaitu menurut Imam Syafi pernikahan wanita hamil diluar nikah yaitu sah, pernikahan nya pun boleh di lakukan ketika wanita itu sedang hamil. Sedangkan menurut KHI ada beberapa pendapat yaitu :

1.Seorang wanita hamil diluar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya

2.Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.

3.Dengan dilangsungkan perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.

Apa saja perbuatan yang harus di hindari agar terhindar dari perceraian ?

      Selanjutnya nya yaitu hal -- hal yang perlu di hindari agar terhindar dari perceraian yaitu Di dalam kehidupan berumah tangga perceraian adalah hal yang dihindari karena bisa berdampak besar bagi keluarga dan anak disini terdapat beberapa hal untuk menghindari perceraian yaitu Perlu adanya komunikasi yang baik di antara 2 pasangan dengan cara Jagalah komunikasi yang baik dan saling menghargai pasangan, perlakukan pasangan dengan baik, hindari perilaku mementingkan diri sendiri terhadap wanita dan perbaiki kealpaan melalui doa dan kepasrahan yang ikhlas kepada Allah dan tidak bersikap kasar terhadap istri dan anak.

 Book Review !

      Judul : Hukum Perkawinan Indonesia Karya Prof. Dr. H. Moch. Isnaeni, S.H., MS.

Kesimpulan dan Inspirasi yang saya dapat dari membaca buku ini adalah UU Perkawinan adalah sarat dengan unsur agamawi, namun ini bukan dalih yang harus dikedepankan saat berhadapan dengan sistem hukum Negara lain yang tentu saja sangat berbeda. Sikap menghormati sistem hukum negar lain, adalah sebanding dan sejajar dengan keinginan bangsa Indonesia sendiri yang menghendaki agar sistem hukumnya juga dihargai oleh Negara-negara lain di dunia. Sikap chauvinistis tak sepatutnya disandang dengan pongah saat ada dalam perjamuan dunia internasional yang berporos pada kesantunan universal. Terlebih bangsa Indonesia sudah dikenal memiliki falsafah pancasila dan selalu menabuh prinsip kekeluargaan bertalu-talu tanpa jeda, demi mewujudkan tatanan masyarakat beradap bagi keseluruhan umat. Jika peraturan yang di negara kita ingin di hargai oleh negara lain maka kita juga harus menghargai peraturan yang ada pada negara lain terlebih dahulu dan jangan saling menjatuhkan antar negara.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun