Mohon tunggu...
INAR SETYANINGRUM
INAR SETYANINGRUM Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengetahui Apa Itu Hukum Perdata Islam di Indonesia

29 Maret 2023   19:53 Diperbarui: 29 Maret 2023   20:04 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

MENGETAHUI APA ITU HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA

NAMA : INAR SETYANINGRUM _ 212121035 _HKI 4 A

Apa itu pengertian Hukum Perdata Islam di Indonesia?

        Hukum perdata Islam disebut juga "Fiqh Muamalah", baik secara umum maupun dalam pengertian khusus. Dengan demikian, hukum perdata Islam Indonesia dapat dipahami sebagai berikut: Bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum perkawinan, pewarisan dan pengaturan materi dan hak milik, perintah jual beli, pinjam meminjam, persekutuan (perusahaan bagi hasil), peralihan hak dan segala sesuatu yang berhubungan dengan transaksi.

Apa saja Prinsip dari Perkawinan dalam UU No 1/ Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam ?

     Adapun Prinsip perkawinan berdasarkan UU No 1/1974 Tujuan perkawinan adalah Membentuk keluarga yang bahagia dan kekal; (2) Sahnya perkawinan sangant Tergantung pada ketentuan hukum agama dan kepercayaan masing-masing; (3) Asas Monogami; (4) Calon suami dan istri harus telah dewasa jiwa dan raganya; (5) Mempersulit terjadinya perceraian; (5) Hak dan kedudukan suami istri adalah Seimbang.

     Prinsip Perkawinan dalam Syarat-syarat Perkawinan uu 1 tahun 1974 meliputi : a. Perkawinan yang dilakukan harus berdasarkan keinginan Persetujuan ke-2 calon mempelai. B. Adanya keharusan mendapat izin dari orang tua bagi kedua calon mempelai yang belum berumur 21 tahun c. Usia ke-2 calon sudah memenuhi ketentuan yang diatur dalam UU No 1 Tahun 1974 d. Kedua calon mempelai tidak memiliki hubungan darah. E. Tidak terikat dalam hubungan perkawinan dengan Orang Lain.

Pentingnya Pencatatan Perkawinan dan dampak apabila Perkawinan tidak dicatatkan dilihat dari sosiologis, religious, dan yuridis.!

     Selanjutnya yaitu pentingnya Pencatatan Perkawinan Karena jika perkawinan itu tidak di catat sesuai perundang-undangan maka pernikahan itu dianggap tidak sah. Dan mengakibatkan hak-hak suami istri dan anak-anak yang di lahirkan tidak mendapat jaminan perlindungan secara hukum, serta agar mendapatkan kepastian hukum atas perkawinan dan kelahiran anak-anaknya. Adapun dampak dari pernikahan yang tidak dicatatkan, Secara sosiologis ia mendapat stigma buruk di masyarakat sedangkan secara religius adalah pernikahan itu tidak sah , secara yuridis bisa jadi istri di anggap tidak sah , dan tidak mendapatkan nafkah dari suami.

Pendapat Ulama dan KHI mengenai perkawinan wanita hamil.

      Pendapat ulama mengenai wanita Hamil yaitu menurut Imam Syafi pernikahan wanita hamil diluar nikah yaitu sah, pernikahan nya pun boleh di lakukan ketika wanita itu sedang hamil. Sedangkan menurut KHI ada beberapa pendapat yaitu :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun