KPK sebagai salah satu lembaga yang ditunjuk untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi, telah memiliki strategi yang baik melalui trisula pemberantasan korupsi, yaitu pendidikan, pencegahan dan penindakan. Namun rupanya strategi ini belum dapat diimplementasikan dengan baik. Oleh karena itu harus dicari penyebab hakiki kegagalan implementasi. Selanjutnya dicarikan solusi sebagai alternatif pemecahan masalah agar penyebab kegagalan dapat diatasi dan diperbaiki.
Penyebab kegagalan dan alternatif solusi yang dapat dilakukan agar strategi trisula pemberantasan korupsi dapat diimplementasikan dan efektif dalam mengatasi korupsi di Indonesia adalah sebagai berikut :
1. PendidikanÂ
Selama ini KPK berfokus pada peran serta masyarakat untuk menjadi penyuluh antikorupsi (Paksi) dan ahli pembangun integritas (API), yang menjadi salah satu program deputi pendidikan antikorupsi dengan terus mengembangkan Paksi dan API baik secara kuantitas maupun kualitas. Langkah ini sangat baik dan harus diapresiasi, sebab dengan semakin banyak dan meluas kegiatan penyuluhan semakin tertanam nilai-nilai integritas, tidak hanya di lingkungan birokrasi tetapi juga di masyarakat dan lembaga legislatif.
Namun KPK Â belum sepenuhnya menggandeng dan bekerja sama dengan Kementerian yang membawahi pendidikan, kebudayaan serta pendidikan tinggi. Strategi pendidikan adalah level tertinggi dalam upaya pemberantasan korupsi, sebab tujuan strategi ini adalah agar setiap orang memahami budaya antikorupsi, memiliki integritas yang tinggi sehingga tidak mau korupsi dalam kondisi apapun.
Kita lihat fakta di lapangan, apakah sudah ada kurikulum antikorupsi yang komprehensif di semua tingkatan pendidikan. Apakah pendidikan kita sudah menyasar pada pembentukan karakter anak didik yang berintegritas, ataukah lebih mementingkan nilai-nilai di atas kertas?
Jika kita serius bahwa tujuan pendidikan bukan hanya menghasilkan anak-anak yang cerdas secara akademis, namun yang jauh lebih penting adalah anak-anak yang berintegritas, Â memiliki karakter dan kepribadian tangguh. Pendidikan harus bisa menghasilkan anak-anak yang tahu adab, sopan santun dan akhlak, dapat membedakan dan memilih yang baik, yang dapat mengantri dengan sabar, yang menghormati hak-hak orang lain, yang tidak mau berbuat curang hanya untuk memperoleh nilai baik di atas kertas, yang tidak mau mengambil hak orang lain dan sederet sikap perilaku lainnya yang seharusnya tertanam pada diri setiap anak Indonesia. Kelak ketika anak-anak ini pada gilirannya menjadi pemimpin negeri ini, di setiap tingkatan pemerintahan, mereka sudah kuat dalam kepribadian dan tidak tergoda untuk melakukan korupsi.
Untuk mencapai hal tersebut, tentu harus direformulasikan kembali kurikulum pendidikan kita. Koordinasi, kerjasama, duduk bareng dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Dikti, para ahli pendidikan serta berbagai pihak terkait lainnya menjadi sangat penting untuk dilakukan.
2.PencegahanÂ
Jika dalam strategi pendidikan tujuannya adalah orang tidak mau korupsi, maka tujuan strategi pencegahan adalah orang tidak bisa korupsi. Oleh karena itu pemerintah didorong melakukan digitalisasi, sehingga tidak lagi harus ada pertemuan antara pemberi layanan dan penerima layanan. Dengan demikian dapat meminimalisir terjadinya kolusi, atau deal-deal yang negatif, atau KKN pada umumnya. Digitalisasi telah dilakukan hampir dalam semua tata kelola pemerintahan, misalnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI untuk tata kelola keuangan, e-katalog, LPSE, e-proc untuk pengadaan barang/jasa, dan proses bisnis pemerintahan lainnya.
KPK juga melakukan  monitoring untuk langkah-langkah pencegahan korupsi yang harus dilakukan Pemda melalui program Monitoring Center for Preventian (MCP) KPK, dengan mendorong Pemda melakukan intervensi atau kegiatan-kegiatan untuk mencegah terjadinya korupsi pada 8 area titik rawan korupsi, yaitu Perencanaan, Penganggaran, Pengelolaan BMD, Pengelolaan SDM, Layanan Publik, Pengadaan Barang/Jasa, Optimalisasi Pajak Daerah serta Pengawasan APIP.Â