Mohon tunggu...
Ina Purmini
Ina Purmini Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga, bekerja sebagai pns

Menulis untuk mencurahkan rasa hati dan isi pikiran

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Maaf, Saya PNS Harus Netral

6 Februari 2024   23:31 Diperbarui: 6 Februari 2024   23:36 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Foto : Kompas.com)

Pemilu 2024 tinggal 8 hari lagi. Tepat di hari Valentine, saat itulah kita menyuarakan 'kasih sayang' kita pada orang yang kita percaya, dengan cara mencoblos gambarnya.  Pada kandidat yang kita percaya bisa membawa mimpi-mimpi kita tentang Indonesia jaya menjadi nyata. Kandidat yang kita yakini bisa merealisasikan harapan-harapan seluruh anak bangsa menjadi fakta. Kandidat yang mampu membangun Indonesia menjadi negara adi daya yang sejahtera, adil dan makmur serta disegani dunia.

Tentu saja saya sudah mempunyai pilihan, tapi maaf, saya harus netral sebab saya adalah ASN. Saya tidak boleh menunjukkan keberpihakan, tidak boleh mendukung, tidak boleh mengajak apalagi mengkampanyekan kandidat yang saya pilih kepada orang lain. Biarlah hanya saya dan Tuhan yang tahu siapa pilihan saya. (Eh...tapi suami dan bestie juga sudah tahu pilihanku, karena ndilalah pilihan kita sama).

Lalu mengapa ASN harus netral dan apa yang dimaksud netralitas ASN?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam pertimbangan penyusunannya dinyatakan bahwa "dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945"

Netralitas merupakan salah satu asas dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN. Netralitas sendiri dimaknai bahwa  setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.

Lebih lanjut pada Pasal 9 ayat (2) ditekankan bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Oleh karena itu salah satu kewajiban ASN sebagaimana diatur pada Pasal 24 ayat (1) huruf d. adalah : menjaga netralitas. Jika ASN melanggar kewajiban tersebut harus diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Mengapa ASN harus netral? Sebab salah satu fungsi ASN adalah sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Dengan demikian seluruh ucapan, sikap dan tindakannya tidak boleh berpihak kepada seseorang/sesuatu/calon yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.

Lalu apa hukumannya jika PNS melanggar netralitas? Untuk PNS (ASN terdiri dari PNS dan PPPK), ketentuan mengenai hukuman disiplin diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam peraturan ini diatur lebih rinci terkait dengan kewajiban dan larangan PNS. Terkait dengan netralitas PNS, diatur pada Pasal 5 huruf n. yang mengamanatkan bahwa : PNS dilarang :

n. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara :
1. ikut kampanye;
2. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
3. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;

4. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;

5. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
6. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selarna, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam
lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/ a tau
7. memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Jika PNS melanggar larangan terkait netralitas di atas, maka  dijatuhkan sanksi hukuman disiplin, setelah melalui pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa, dan terbukti bersalah melanggar larangan terkait netralitas di atas.

Apa hukumannya? Hukumannya adalah salah satu dari 3 jenis hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 14. huruf i. Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dijatuhkan bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan :

i. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 hurufn angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, dan angka 7 dengan cara :
1. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
2. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
3. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
4. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
5. memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Jika setelah melalui pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa, PNS terbukti melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana angka 1 s.d. 5 di atas, misalnya terbukti ikut/menghadiri kampanye salah satu capres/cawapres dengan menggunakan kendaraan dinas,  maka kepada PNS tersebut dijatuhi hukuman disiplin berupa salah satu dari tiga jenis hukuman disiplin berat di bawah ini :

a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; atau
c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Jadi sebagai ASN (PNS dan PPPK) tetaplah jaga netralitas agar tidak terkena ancaman hukuman disiplin, jaga netralitas agar tetap dapat berfungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Pilih capres/cawapres sesuai hati nurani dengan memperhatikan dan mempertimbangkan visi misi dan rekam jejaknya, bukan sekedar memilih karena emosional semata, sebaliknya jadilah pemilih yang cerdas. Selamat mencoblos dan siapapun yang terpilih nantinya, semoga bisa mewujudkan Indonesia yang adil makmur sejahtera, gemah ripah loh jinawi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun