5. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
6. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selarna, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam
lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/ a tau
7. memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
Jika PNS melanggar larangan terkait netralitas di atas, maka  dijatuhkan sanksi hukuman disiplin, setelah melalui pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa, dan terbukti bersalah melanggar larangan terkait netralitas di atas.
Apa hukumannya? Hukumannya adalah salah satu dari 3 jenis hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 14. huruf i. Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dijatuhkan bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan :
i. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 hurufn angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, dan angka 7 dengan cara :
1. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
2. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
3. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
4. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
5. memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
Jika setelah melalui pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa, PNS terbukti melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana angka 1 s.d. 5 di atas, misalnya terbukti ikut/menghadiri kampanye salah satu capres/cawapres dengan menggunakan kendaraan dinas, Â maka kepada PNS tersebut dijatuhi hukuman disiplin berupa salah satu dari tiga jenis hukuman disiplin berat di bawah ini :
a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; atau
c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Jadi sebagai ASN (PNS dan PPPK) tetaplah jaga netralitas agar tidak terkena ancaman hukuman disiplin, jaga netralitas agar tetap dapat berfungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Pilih capres/cawapres sesuai hati nurani dengan memperhatikan dan mempertimbangkan visi misi dan rekam jejaknya, bukan sekedar memilih karena emosional semata, sebaliknya jadilah pemilih yang cerdas. Selamat mencoblos dan siapapun yang terpilih nantinya, semoga bisa mewujudkan Indonesia yang adil makmur sejahtera, gemah ripah loh jinawi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H