Sistem penggajian PNS akan menjadi single salary sudah cukup lama menjadi wacana, paling tidak semenjak Undang-undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang sudah dirubah dengan PP No 17 Tahun 2020 terbit.
Sistem penggajian apapun, apakah seperti sekarang dengan unsur gaji pokok, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan pajak, tunjangan kesehatan, tunjangan perumahan, dan lain-lain maupun single salary yang berupa gaji tunggal dengan meleburkan berbagai tunjangan  masuk sebagai gaji pokok, ujung-ujungnya akan tetap sama yaitu bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN. Perubahan menjadi single salary pasti sudah dikaji dan jauh lebih baik dari sistem yang digunakan sekarang.Â
Oleh karena itu, dengan sistem single salary atau bukan, PNS tetaplah menjadi profesi impian banyak orang. Paling tidak dibuktikan dengan membludaknya pelamar setiap kali lowongan CPNS dibuka, misalnya pada tahun 2021 dengan formasi total CPNS dan PPPK yang tersedia sekitar 1,3 juta dan jumlah pelamar mencapai sekitar 4,5 juta. Artinya 3 kali lipat lebih.
Mengapa profesi PNS tetap menjadi pilihan? Diantaranya  alasan-alasan di bawah ini :
1. Rasa amanÂ
Belum pernah terjadi dalam sejarah adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal pada PNS. Hal ini berbeda dengan bekerja di sektor swasta, yang sewaktu-waktu jika perusahaan misalnya turun omsetnya atau bangkrut maka PHK karyawan menjadi salah satu opsi yang ditempuh.
Selain rasa aman dari PHK, profesi PNS juga memberikan rasa aman karena akan tetap memperoleh penghasilan meskipun sudah pensiun dan tidak lagi bekerja, yaitu gaji pensiun. Bahkan ketika si PNS meninggal dunia, maka pasangannya (istri/suami) akan tetap memperoleh gaji pensiun janda/duda, meskipun gaji pensiun hanya diterima sekitar 75% dari gaji pokok saat masih aktif. Dengan asumsi saat pensiun tidak lagi ada biaya tanggungan anak, nominal 75% dari gaji pokok rasanya sudah cukup untuk hidup sederhana berdua. Di samping gaji, fasilitas kesehatan atau asuransi kesehatan yang ditanggung BPJS pun masih aktif saat pensiun.Â
2. Waktu bekerjaÂ
Waktu bekerja PNS relatif teratur dan tidak terlalu ketat atau tidak "under pressure" dibandingkan swasta yaitu masuk pukul 07.30 dan pulang pukul 15.30 bagi yang masuk 5 hari kerja, atau memenuhi jam kerja efektif 7,5 jam/minggu. Ada kalanya harus lembur untuk menyelesaikan tugas tertentu yang mendesak, namun pada umumnya masih dalam batas waktu normal, sebab untuk lembur pun maksimal hanya diperbolehkan 3 jam/hari.
Di saat jam kerja, jika kemudian ada hal-hal yang sangat mendesak untuk keperluan keluarga misalnya ada anggota keluarga yang sakit, biasanya jika kita meminta, atasan akan memberikan ijin seperlunya, dengan catatan pekerjaan/tugasnya telah selesai.