Faktanya banyak daerah yang terlambat menetapkan Perda tentang APBD melebihi batas waktu yang ditentukan. Hal ini bisa disebabkan keterlambatan penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran.Â
Bisa juga terjadi karena alotnya pembahasan anggaran di DPRD, sehingga persetujuan  DPRD  terlambat dan mengakibatkan APBD terlambat ditetapkan.Â
Di beberapa daerah keterlambatan penetapan APBD ini menyebabkan gaji dan tunjangan pegawai tidak bisa dibayarkan dan tentu saja hal ini sangat berpengaruh terhadap konsumsi masyarakat, dan uang yang beredar di masyarakat.
2. Pemda terlambat melakukan lelang  pekerjaan
Pekerjaan/pembangunan infra struktur fisik seperti jalan, jembatan, bangunan gedung kantor, bangunan sekolah dan lain-lain biasanya pengerjaannya membutuhkan waktu yang cukup panjang dan menyerap dana besar.Â
Oleh karena itu sebaiknya dilakukan dengan lelang dini. Artinya dapat dilelang sebelum Perda tentang APBD ditetapkan per 31 Desember tahun sebelumnya. Lelang dini sudah dapat dilakukan manakala sudah ada persetujuan DPRD atas rancangan Perda tentang APBD sekitar akhir November tahun sebelumnya.
Dengan melakukan lelang dini, diharapkan awal tahun anggaran di bulan Januari sudah diperoleh pemenang lelang dan rekanan sudah dapat memulai pekerjaan pembangunan fisik/infrastruktur. Dengan demikian penyerapan anggaran sudah dapat dimulai sejak awal tahun anggaran dan uang sudah beredar di masyarakat.Â
Pembangunan yang dilakukan dapat menyerap tenaga kerja, suply barang/jasa dan seterusnya akan menimbulkan multiplier effect sebagaimana diharapkan.
Jika pekerjaan-pekerjaan fisik dapat dilakukan di triwulan 1-2, maka serapan anggaran akan terjaga cukup tinggi sebagaimana anggaran kas yang direncanakan.
3. Pemda terlalu berhati-hati dalam mengelola keuangan
Para pegawai pengelola keuangan mulai dari Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agak gamang dalam mengeksekusi anggaran disebabkan terlalu hati-hati, takut melakukan kesalahan yang berdampak pada kerugian negara dan berakibat timbul permasalahan pidana.Â