Mohon tunggu...
Ina Purmini
Ina Purmini Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga, bekerja sebagai pns

Menulis untuk mencurahkan rasa hati dan isi pikiran

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tetaplah Jadi Warga Negara yang Baik, Bayar Pajak

28 Februari 2023   23:33 Diperbarui: 28 Februari 2023   23:35 443
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(foto dokpri_apresiasi dari KPK)

Untuk apa saja pendapatan tersebut? Tentu saja untuk membiayai seluruh belanja negara, misalnya untuk pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah NKRI, untuk membiayai pembangunan di desa melalui Dana Desa, untuk membiayai pelayanan kesehatan masyarakat miskin melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI), untuk membiayai sekolah dengan Dana BOS, memberikan beasiswa bagi masyarakat tidak mampu yang ingin kuliah melalui Beasiswa Bidik Misi, untuk Beasiswa LPDP, untuk subsidi rumah sederhana, untuk membangunkan rumah layak huni, untuk ditransfer ke Pemda melalui Dana Alokasi Umum (DAU), Dana ALokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Dearah (DID), untuk memberikan bantuan sosial yang langsung diterima masyarakat miskin seperti BLT, PKH, Bantuan Sembako, dan lain-lain.

Lalu, meskipun ada dugaan bahwa ayah MDS memperoleh harta kekayaan dengan cara korupsi, apakah kemudian bisa digeneralisir bahwa seluruh pejabat atau pada umumnya pegawai di Direktorat Jenderal Pajak atau di Kemenkeu melakukan korupsi? Tentu tidak bisa seperti itu. Saya pribadi mengenal beberapa kawan, bahkan ada saudara yang bekerja di KPP, namun gaya hidupnya sederhana sesuai dengan levelnya.

Saya juga tahu bahwa banyak teman-teman dari Kementerian Keuangan yang sangat menjaga integritasnya, tidak mau korupsi dan menolak gratifikasi, sebagaimana yang saya lakukan. 

Seperti ilustrasi artikel ini, saya memperoleh apresiasi dari KPK karena saya melaporkan gratifikasi yang saya terima. Saya selalu menolak setiap pemberian gratifikasi, namun ada kalanya si pemberi tidak ketemu saya secara langsung, kemudian menitipkan barang/bingkisan melalui teman. 

Alhasil ketika saya tiba di kantor dari perjalanan dinas tiba-tiba di meja sudah ada bingkisan. Jika seperti ini, saya tidak bisa menolak. Namun sesuai mekanismenya, untuk barang yang mudah busuk seperti makanan, agar diberikan kepada pihak lain yang lebih membutuhkan/berhak. Dalam hal ini saya berikan kepada rumah yatim. Setelah itu tetap harus dilaporkan ke KPK, dan saya melakukan itu. 

Banyak kawan-kawan dari Kementerian Keuangan yang terus gigih berjuang melawan korupsi, melakukan sosialisasi budaya anti korupsi, sosialisasi pencegahan korupsi dan gratifikasi, dan tentu saja menyuluh melalui diri sendiri yaitu tidak melakukan korupsi dan menolak gratifikasi. 

Mereka tergabung dalam komunitas Penyuluh Anti Korupsi dan Ahli Pembangun Integritas (Paksiapi) Dana Rakca, sebagaimana saya juga tergabung dalam Komunitas Penyuluh Anti Korupsi Kujang Bersatu Jawa Barat (PAK KBJB). 

Jumlah kami memang baru sekitar 2000 an orang se Indonesia, terlalu sedikit jika dibandingkan dengan jumlah pegawai yang mencapai 3,9 juta, apalagi jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia.

Jadi sebagai warga negara yang baik, mari tetap taat aturan, bayar pajak sesuai ketentuan. Selama kebijakan masih mewajibkan kita membayar pajak dan melaporkannya, mari kita patuhi bersama. 

Terlepas ada sebagian pajak yang kita bayarkan dikorupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, kita sudah melaksanakan kewajiban kita sebagai warga negara dengan penuh tanggung jawab. 

Dan untuk semakin meningkatkan kontribusi dan peran kita kepada negeri ini, sekecil apapun, dengan ikhlas, ingatlah kata-kata J.F. Kennedy "Jangan tanyakan apa yang negara berikan kepadamu, tapi tanyakan apa yang  kamu berikan kepada negaramu".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun