Pembagian raport bagi siswa telah selesai dilaksanakan minggu lalu dan kini siswa sedang menikmati masa liburan sekolah. Kebiasaan yang sudah lama berlangsung, pada saat-saat akhir semester terlebih semester genap/saat kenaikan kelas banyak dijumpai pemberian hadiah bagi para guru. Banyak hal yang melatarbelakangi mengapa para orang tua siswa memberikan hadiah bagi guru dan salah satunya, mungkin alasan yang paling banyak, adalah sebagai ungkapan rasa terima kasih sebab para guru sudah memberikan pendidikan, pengajaran terbaik bagi anak-anaknya. Dan saya sebagai orang tua pernah melakukan hal tersebut, baik secara individual maupun bersama-sama orang tua siswa lainnya (iuran). Saya percaya sebagian besar orang tua memberikan hadiah tersebut dengan tulus, meskipun bisa jadi ada juga yang memberikan hadiah disebabkan hal-hal atau alasan lain.
Jika dari satu pihak memberikan dengan niat baik sebagai ucapan terima kasih, dan memberikan dengan tulus tanpa paksaan tanpa ingin imbalan apapun, lalu bagaimana dengan pihak guru sebagai penerima hadiah? Apakah mereka  tidak terganggu dengan hadiah tersebut? Akankah tetap memberikan perlakuan yang sama kepada semua siswa baik yang memberi hadiah ataupun yang tidak memberi hadiah? Apakah sah-sah saja menerima hadiah tersebut? Toh para guru tidak meminta. Ataukah ini yang disebut gratifikasi?
Jika para guru penerima hadiah tersebut adalah PNS, maka ada sebuah kebijakan yang mengatur mengenai hal tersebut yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Berdasarkan peraturan tersebut  diamanatkan bahwa PNS mempunyai 17 butir kewajiban dan 14 butir larangan, dan yang terkait dengan pemberian hadiah diantaranya adalah :
Pasal 3. PNS wajib : huruf e. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
Pasal 4. Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PNS wajib : huruf i. menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 Pasal 5. PNS dilarang : huruf k. menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;
Berdasarkan peraturan di atas, sangat jelas bahwa para guru PNS wajib  "menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." dan juga dilarang "menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan".
Mengacu pada ketentuan di atas, Â pemberian hadiah dari orang tua siswa apapun bentuknya meskipun diberikan dengan tulus sebagai sebuah bentuk ucapan terima kasih, harus ditolak oleh guru, sebab pemberian tersebut jelas berkaitan dengan tugas dan fungsinya sebagai guru. Jika dia bukan guru bagi anak-anaknya, orang tua siswa tidak akan memberinya hadiah. Itulah yang dimaksud dengan pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi.
Lalu, benarkah pemberian tersebut dikategorikan sebagai gratifikasi? Berdasarkan Peraturan KPK  RI Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi,  Pasal 1 angka 8. dijelaskan bahwa "Gratifikasi  adalah pemberian dalam arti luas, yakni  uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik".Â