Mohon tunggu...
Ina Purmini
Ina Purmini Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga, bekerja sebagai pns

Menulis untuk mencurahkan rasa hati dan isi pikiran

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Kisah Rompi Biruku

5 Juni 2022   01:22 Diperbarui: 5 Juni 2022   01:22 436
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terlepas dari polemik rompi biru KPK beberapa waktu lalu, saya punya kisah sendiri untuk mendapatkan rompi biru bertuliskan "BERANI KOMPETEN HEBAT" yang dipakai saat melakukan kegiatan penyuluhan anti korupsi.

Kita semua menyadari bahwa angka korupsi di Indonesia masih sangat tinggi. Banyak pejabat pemerintah mulai dari pejabat di kementerian, pemerintah provonsi, pemerintah kabupaten/kota bahkan sampai pada pemerintah desa yang terjerat kasus korupsi. 

Demikian pula dalam birokrasi pemerintah sendiri, para birokrat, para PNS juga banyak yang terjerat kasus korupsi. Bahkan bisa jadi kasus yang tidak terungkap, sebenarnya jauh lebih banyak, yang menggambarkan fenomena gunung es korupsi di Indonesia.

Berangkat dari kegalauan, keprihatinan dengan begitu maraknya praktek-praktek korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan, saya bersama beberapa teman di kantor mulai menggaungkan gerakan menolak gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas dan kewajiban pegawai. 

Gratifikasi semacam ini seharusnya ditolak oleh pegawai atau ketika terpaksa tidak bisa menolak maka harus dilaporkan ke KPK maksimal 30 hari setelah diterima. 

Sebagai contoh misalnya seorang auditor, setelah melakukan audit di suatu instansi pemerintah tanpa diminta auditan memberi uang "pengganti transport". Nah...gratifikasi semacam ini wajib ditolak.

Fakta di lapangan, sangat sulit menghilangkan kebiasaan gratifikasi semacam ini, sebab saling menguntungkan kedua belah pihak. Auditan berharap dengan pemberian tersebut, auditor dapat sedikit lunak dengan temuan-temuannya, sebaliknya auditor mendapatkan 'penghasilan' tambahan di luar yang seharusnya diterima. Meskipun setiap auditor sudah menandatangani Pakta Integritas, namun hal tersebut hanyalah di atas kertas. 

Praktek di lapangan masih banyak auditor yang menerima gratifikasi tetapi tidak dilaporkan ke KPK atau Unit Pengendali Gratifikasi di tingkat Pemda atau Perangkat Daerah.

Pada tahun 2021 lalu, kami memperoleh surat undangan dari BPSDM Provinsi Jawa Barat bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) KPK, untuk mengikuti Sertifikasi Penyuluh Anti Korupsi. Perlu diketahui bahwa KPK selain mempunyai fungsi penindakan juga mempunyai fungsi melakukan pendidikan dan pencegahan korupsi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun