h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Selanjutnya pada pasal 4 juga masih mengatur tentang kewajiban yang harus ditaati PNS sebagai berikut :
a. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS; Â
b. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan;Â
c. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, danf atau golongan;Â
d. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara;Â
e. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;Â
f. Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja;Â
g. menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya;Â
h. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi; danÂ
i. menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.