Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani Indrawati, seperti diberitakan Tempo.co tanggal 13 Juni 2019, menyampaikan bahwa gaji ke-13 ASN akan cair pada 1 Juli 2019 bersamaan dengan gaji bulan Juli 2019. Sebuah kabar gembira -lagi- buat 4 juta lebih ASN di seluruh Indonesia.
Apabila benar 1 Juli nanti ASN menerima gaji ke-13, maka di bulan tersebut diterima pula Tunjangan Kinerja ke-13. Artinya, di bulan Juli 2019 nanti ASN akan menerima gaji 2 kali yaitu gaji reguler dan gaji ke-13 serta  tunjangan 2 kali yaitu tunjangan kinerja reguler dan tunjangan kinerja ke-13. Peristiwa ini mengulang penerimaan yang sama oleh PNS di bulan Mei 2019 lalu.Â
Sebagai contoh seorang ASN Gol. III/a masa kerja 4 tahun memperoleh gaji sebesar Rp3. jutaan/bulan, maka di bulan Juli 2019 akan diterima sekitar Rp.12 jutaan, dengan catatan tunjangan kinerja minimal sebesar gaji (ada Pemda yang tunjangan kinerjanya lebih besar dibandingkan gaji). Wow, luar biasa bukan? Dengan kinerja yang sama tetapi memperoleh penghargaan 2 kali lipat!
"Maka nikmat Tuhanmu yang manakah yang kamu dustakan?" demikian arti ayat dalam QS 55:13, yang rasanya tepat menggambarkan situasi tersebut.
Oleh karena itu, sudah sepatutnya ASN bersyukur atas apa yang telah dan akan diterimanya. Banyak cara yang dapat dilakukan untuk mensyukuri nikmat, yang paling mudah dan sederhana adalah dengan mengucap kalimat hamdalah (bagi muslim), memanjatkan syukur kepada Tuhan.
Selain hal di atas, apalagi yang bisa dilakukan sebagai bentuk rasa syukur? Adalah memantaskan diri sebagai penerima penghargaan gaji tambahan dalam sebulan. Coba tanyakan pada diri sendiri, "Sudah pantaskah  saya menerima penghargaan ini? Sementara kinerja saya selama ini hanya standar, begitu-begitu saja."Â
Atau selama ini sering hanya datang pagi-pagi untuk mengisi presensi " finger print"Â pukul 07.30 WIB kemudian keluar kantor untuk keperluan pribadi/bisnis sampingan dan datang lagi pukul 15.30 WIB untuk "finger print"Â jam pulang. Atau selama ini tidak bisa memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan dalam SKP (Sasaran Kinerja Pegawai).
Atau selama ini sering 'membohongi' negara dengan merekayasa SPJ. Atau selama ini sadar atau tidak telah ikut menyuburkan KKN di birokrasi dengan menerima gratifikasi, meminta 'bayaran' kepada masyarakat yang dilayani, padahal harusnya layanan diberikan secara gratis.Â
Dan masih banyak lagi pertanyaan-pertanyaan yang dapat kita ajukan kepada diri sendiri, untuk menilai seberapa pantas kita menerima gaji dan tunjangan tersebut. Jawab dengan jujur sesuai hati nurani, lakukan penilaian terhadap diri sendiri.Â
Apapun jawabannya, terlebih yang merasa kurang pantas, di mana hak/penghargaan (gaji/tunjangan) yang diterima lebih besar dibandingkan kewajiban yang telah dilakukan, sepatutnya memantaskan diri dengan memperbaiki dan meningkatkan kinerja.
Melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kita masing-masing dengan baik dan benar sesuai ketentuan perundang-undangan, adalah perbaikan kinerja sederhana tapi berdampak istimewa bagi semua.Â
Contohnya pegawai Puskesmas yang bertugas di loket pendaftaran, yang selama ini dalam melayani pasien cenderung jutek. Lakukan perubahan sederhana dengan memberi salam dan sapa yang ramah diiringi senyum manis, tentu berdampak positif bagi pasien yang dilayani. Separuh sakit sang pasien sepertinya sudah pergi bahkan sebelum diperiksa dokter. Istimewa bukan?
Jadi mari bersama-sama memantaskan diri, menyeimbangkan antara hak dan kewajiban, dengan melakukan tugas-tugas kita, bekerja secara sungguh-sungguh sesuai dengan ketentuan/aturan yang berlaku, bekerja dengan hati riang, kerja dengan ikhlas, cerdas, dan tuntas.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H