a. Honorarium
Jika dikaitkan dengan kegiatan yang dilaksanakan  mulai dari Sosialisasi sampai dengan rekapitulasi suara yang bisa jadi memakan waktu berbulan-bulan (3 bulan misalnya) bisa diberikan honorarium dalam satuan OB (orang/bulan), sehingga besaran yang diterima lebih layak dan ini merupakan hak yang harus diberikan kepada petugas. KPU bisa menyusun formula pemberian honorarium lainnya yang setara antara beban tugas dan honorariumnya.
b. Fasilitas lainnya
Selain honorarium, perlu dianggarkan juga asuransi jiwa sebagai langkah antisipasi jika terjadi kecelakaan kerja (sakit) ataupun meninggal bagi petugas.Â
Beberapa hal di atas, jika dilakukan dengan baik, dengan lebih terencana, detail perhitungan yang matang, dikoordinasikan dengan berbagai pihak terkait, tentu akan berdampak positif dan pelaksanaan Pemilu serentak 5 tahun yang akan datang insya Allah akan lebih baik sehingga Pemilu tak lagi menyisakan pilu namun benar-benar bisa dinikmati sebagai sebuah pesta, pesta demokrasi yang menyenangkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H