Mohon tunggu...
Mutmainah
Mutmainah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Perlunya Bekerja Menurut Hukum Islam

24 Februari 2018   17:56 Diperbarui: 24 Februari 2018   18:11 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Bekerja, kata-kata bekerja sudah tidak asing lagi ditelinga kita, semua orang pasti pernah yang mengalami namanya bekerja. Hampir di setiap sudut kehidupan kita menyaksikkan banyak orang bekerja, mereka melakukan aktivitas, walau demikian tidak semua aktivitas dinamakan bekerja, karna dalam makna bekerja harus memiliki tiga aspek yang mesti terpenuhi di antaranya:

Bahwa aktivitas yang dilakukan karna ada doronga rasa tanggung jawab.

Kegiatan yang dilakukan tersebut adalah sesuatu yang direncanakan dan karena kesengajaan.

Bahwa apa yang dilakukan itu dikarnakan karena adanya suatu arah dan tujuan yang luhur, mulia, baik yaitu keinginan untuk mewujudkan agar dirinya menjadi bagian dari masyarakat yang terbaik.

Jika salah satu aspek tersebut terpenuhi maka bisa dinamakan bekerja.

Dalam bekerja seseorang sebaiknya memiliki kekuatan dan sifat dapat di percaya. Kekuatan dalam hal fisik dan juga pikiran, namun biasanya seseorang yang tidak memiliki kekuatan fisik seperti halnya orang yang cacat fisik biasanya bekerja dengan menggunakan kekuatan akalnya. Bekerja juga bisa denga kuat fisik yaitu kuat tenaganya untuk melakukan suatu pekerjaan, namun pada umumnya orang bekerja memiliki kekuatan akal serta kekuatan tenaga. 

Tidak hanya kuat fisik dan mental tetapi juga harus memiliki sifat Amanah (dapat dipercaya), dimana seorang pekerja dalam bekerja memiliki sifat amanah maka dia melakukan pekerjaan dengan baik, jika seorang pekerja lebih mengedepankan sifat amanah maka ketika bekerja lebih mudah mendapatkan kepercayaan dari seseorang atau dari seorang yang memperkerjakan kita. 

Sifat amanah sangat minim sekali pada zaman sekarang karena rata-rata seorang menginginkan suatu pengeluaran yang minimal tetapi mendapatkan suatu keuntungan yang lebih, sehingga mereka melakukan berbagai cara untuk mendapatkan keuntungan lebih seperti halnnya dengan menjual makanan yang sudah tidak layak untuk di konsumsi dengan harga yang relatif sedang tetapi barang yang dijual tidak layak di perjual belikan. Maka sifat amanah sangat perlu dimiliki oleh seorang pekerja agar tidak ada seseorang yang merasa di rugikan. Seperti halnya juga seorang pemimpin perusahaan yang juga harus memiliki sifat amanah yaitu dengan membayar upah kepada pekerja dengan tepat waktu dan sesuai dengan apa yang seharusnnya di terima oleh pekerja.

Seorang pemimpin atau atasan harus memberikan upah atas apa yang telah di kerjakan oleh seorang pekerja dengan benar dan baik. Allah SWT, memerangi tiga golongan di hari akhir di mana telah dijelaskan dalam Hadis Riwayat Bukhori yang artinnya: "Dari Abu Hurairah RA dari Nabi SAW bersabda: "Allah SWT berfirman: ada tiga golongan (orang) yang Aku (Allah) musuhi (perangi) pada hari qiyamat, seseorang yang bersumpah (memberi gaji) atas nama-Ku lalu mengingkarinya, seseorang yang menjual orang merdeka lalu memakan harganya (hasil penjualannya) dan seseorang yang memperkerjakan pekerja kemudian pekerja itu menyelesaikan pekerjaannya namun tidak di bayar upahnya." (HR. Bukhori)

Dalam hadis diatas sudah jelas orang-orang yang akan di perangi oleh Allah SWT, di hari akhir ialah tiga golongan tersebut yaitu yang pertama adalah golongan orang yang telah berjanji kepada Allah akan memberi upah kepda pekerjannya namun orang tersebut mengingkarinnya atau melanggarnya dengan alasan yang tidak sewajarnya misalnya dengan alasan pekerja tersebut telah melakukan suatu pekerjaan yang merugikan atasannya (Bos) ternyta atasan tersebut tidaklah mengalami kerugian maka atasan (Bos) tersebut termasuk tiga golongan yang diperangi oleh Allah di hari akhir nanti. Yang kedua ialah golongan seseorang yang menjual orang merdeka lalu memakan hasil penjualan tersebut yaitu dimana seseorang yang menjual barang yang tidak mengeluarka zakat atas keuntungan lebih yang di perolehnya dan menikmati keuntungannya sendiri merupakan juga termasuk golongan yang akan di perangi oleh Allah SWT, di hari akhir. 

Pada zaman sekarang banyaklah orang yang tidak mengeluarkan zakat atas keuntungan lebih yang di perolehnya karena mereka berfikir bahwa hasil keuntungan yang ia peroleh adalah hasil dari dirinya sendiri serta mereka berfikir bahwa orang lain tidak berhak menikmati keuntungan yang kita dapat, mereka tidak menyadari bahwasannya keuntungan lebih yang di dapat ada bagian untuk orang yang membutuhkn sehingga harus memberikannya kepada orang yang membutuhkan. Yang ketiga adalah golongan orang-orang yang memperkerjakan pekerja kemudian pekerja tersebut menyelesaikan pekerjaanny namun tidak dibayar upahnya. 

Yaitu dimana seorang buruh atau pekerja yang bekerja dengan baik dan tidak melakukan kesalahan yang fatal namun pemimpinnya (Bos) tidak memberikan upahnya atau haknya yang seharusnya diperoleh oleh pekerja tersebut, dengan ini seorang pemimpin tidak memiliki sifat Amanah dimana dia tidak memberikan upah pekerja tersebut. Pemimpin yang baik seharusnnya memberikan hak yang seharusnnya de terima karna itu telah menjadi kewajiban seorang pemimpin yang harus membrikan hak pekerja yang telah membantu pekerjaan dengan baik.

Pertumbuhan angkatan kerja secara tradisional dianggap sebagai salah satu faktor positif yang memacu pertumbuhan ekonomi. Bekerja merupakan hal pokok yang harus dilakukan untuk merubah perekonomian seseorang, jika seseorang ingin perekonomiannya berubah menjadi yang lebih baik maka seseorang harus melakukan sebuah perubahan diantaranya dengan cara bekerja. 

Bekerja harus lah dengan kesungguhan serta harus bersifat amanah agar suatu pekerjaan tersebut bisa merubah perekonomian kita yang semula memburuk bisa berubah membaik. Amanah dalam bekerja juga perlu diantaranya dengan memberikan upah kepada pekerja yang sesuai dengan apa yang seharusnnya di terima dengan adannya hak berupa upah kepada pekerja maka seorang buruh bisa merubah perekonomian serta pemimpin juga secara tidak langsung ikut campur dalam perubahan perekonomian.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun