Mohon tunggu...
ina mustiani
ina mustiani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi, Owner Piscok Lezat, Konten kreator, YouTubers

Halo temen - temen, saya Ina Mustiani, Mahasiswi dari Universitas Pancasakti Bekasi, saya asli Purbalingga, sekarang saya tinggal di Ciracas Jakarta Timur.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sumber Penerimaan dan Pendapatan Negara di Indonesia

18 Mei 2022   10:30 Diperbarui: 18 Mei 2022   10:33 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tahukah kalian apa itu penerimaan dan pendapatan negara...?

Penerimaan negara adalah uang yang masuk ke kas negara, Sedangkan Pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambahan nilai kekayaan bersih, tertuang dalam UU no.17 ayat 1 tahun 2003.

Jenis Penerimaan dana sumber Pendapatan negara ada 3 yaitu : 

1. pajak

Pajak sebagai pendapatan utama negara dipungut pemerintah untuk dikembalikan lagi ke  rakyat, untuk memfasiltasi masyarakat. contoh : pajak motor, mobil yang setiap tahunnya kita bayarkan ke pemerintah, pemerintah akan mengembalikannya untuk rakyat dengan cara membuat jalan raya yang lebih nyaman, memperbaiki jalan - jalan yang rusak, dll.

jenis pajak pusat yaitu : PPN, PPH, Materai, PPnBM, PBB, pajak Perdagangan Internasional.

2. Pendapatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Seperti namanya, pendapatan ini merupakan pendapatan yang berasal dari pendapatan non pajak.

Pendapatan negara bukan pajak terdiri dari : 

- Pemanfaatan sumber daya alam contoh : air, udara, gas, ruang angkasa, minyak bumi yang dikuasai negara.

- Pelayanan negara, dalam bentuk barang, jasa atau administrasi, contohnya kereta api, pendidikan, hak cipta dll.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun