Mohon tunggu...
Ina fitriana
Ina fitriana Mohon Tunggu... Ilmuwan - menejemen zakat dan wakaf mahasiswa IAIN jember

manjada wajada barang siapa yang bersugguh sungguh maka akan berhasil

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Proses Mendapatkan Sertifikasi Halal Makanan dan Minuman di Indonesia

22 Desember 2019   16:25 Diperbarui: 22 Desember 2019   16:26 586
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Patut kita ketahui bahwa makanan dan minuman yang  halal di Indonesia itu sangat perlu di Indonesia di karenakan sudah jelas di harapkan oleh masyarakat ataupun konsumen lainya, dimana sudah di jelaskan di majlis ulamak Indonesia bagai mana cara memperoleh sertifikasi halal MUI. Begitupun jika sebagai produsen, anda pasti ingin mendapatkan kepercayaan dan rasa tenang jika produk anda di gunakan oleh masyarakat.

Bicara soal produk, terkait dengan keamana dan kepercayaan karna itulah ada yang namanya sertifikat halal dari majelis ulamak Indonesia (MUI) sertifikat halal adalah sertifikat yang menyatakan bahwa suatu produk ( makanan, minuman, dan sebagainya) tidak mengandung unsur yang di haramkan, atau bahan baku dan pengelolahan di lakukan metode produksi yang sudah memenuhi kreterial syariat islam.

Perusahaan yang memiliki produk harus memahami tentang syarat sertifikasi halal yang tercantum dalam HAS 2300. Selain itu perusahaan harus mengikuti pelatihan SJH yang diadakan LPPOM MUI. Perusahaan harus menyiapkan dokumen dokumen yang diperlukan saat melakukan sertifikasi halal. Pendaftaran bisa dilakukan secara online disistem cerol melalui website www.e-lppommui. Perusahaan harus melakukan upload sertifikasi hala sampai selesai, baru dapat diproses oleh LPPOM MUI.

Dan selanjutnya  Al-quran, seperti dalam surah an-nahl ayat : 114, menyebutkan keharusan mengomsumsi makanan dan minuman yang halal dan baik bagi tubuh kita. produk konsumsi makanan dan minuman tersebut mengandung dua nilai tadi akan mempengaruhi  kualitas nutrisi dan kejernihan hati yang menentukan sikap terhadap kita. 

Makanan dan minuman yang halal di negeri ini sudah berlimpah ruah, terutama di daerah yang mayoritasn penduduknya beragama islam. aneka hidangan khas nusantara, seperti radang, sayur-sayuran, sajian makanan yang di panggang, tersedia dengan berbagai makanan lezat yang luar biasa. di sumatera barat menawarkan kelezatan makanan yang bersertifikat halal tersebut. daerah lain juga mempunyai khas aneka makanan yang lezat yang menggunggah selerah makan, sehingga menjadi daya tarik bagi masyarakat dunia lain datang ke indonesia.

 Proses Sertifikasi Halal MUI

memahami persyarakatan sertifikasi halal (HAS 23000) dan mengikuti pelatihan sistem jaminan halal

  •  kebijakan halal menetapkan dan sosialisasi terkait SJH (Sistem Jaminan Halal) dan standar operasional produsen.
  •  pelatihan dan edukasi prosedur tertulis alur proses produksi dan pelaksanaan pelatihan.
  • Nama Produk dan profile produk ( bau dan rasa).
  • Tim manajemen halal pembentukan Tim AHI (Audit Halal Internal) dari pegawai tetap oleh maganer,
  • memastikan bahan yang digunakan halal.
  • Fasilitas produksi industri pengelolahan baik tempat,fasilitas maupun alat lain yang digunakan.
  • Kaji ulana manajemen menilai efektifitas penerapan SJH dan memperbaiki.
  • Internal Audit mengaudit dan pelaporkan ke MUI per-6 bulan.
  • Penanganan yang tidak memehuni keteria tidak dijual atau di tarik kembali.
  •  Mampu terlusur bahan dan fasilitas yang memenuhi keteria.
  •  Prosedur tertulis untuk aktifitas kritis,Seleksi dan pemeriksaan operasional produksi.

Penerapan SJH (Sistem Jaminan Halal) sesuai dengan pedoman dokumen yang dibuat LPPOM MUI

  • Daftar produk semua nama produk yang akan disertifikasi.
  • Bahan baku spesifikasi kandungan bahan baku yang digunakan.
  • SJH menual didapatkan setelah pelatihan SJH.
  • Standar operasional prosedur bagan proses produksi.
  • Salinan surat pengangkatan tim AHI (Audit Halal Internal)
  • Bukti sosialisasi kebijakan halal
  • Bukti palatikan kebijakan halal berupa foto pelatihan.

Proses pendaftaran sertifikasi halal MUI

  1. Pendaftaran ke BPJPH
  2. memahami sertifikasi halal (HAS 23000) kemudian menyiapkan dokumen yang disyaratkan dan mengukuti pekatihan sistem jaminan halal.
  3. melaksanan audit oleh LPH hasil BAP audit oleh LPH diserahkan kepada BPJPH.
  4. BPJPH menyerahkan hasil PAB audit dari LPH kepada MUI,rapat komisi fatwa MUI hasil rapat komisi fatwa oleh MUI di serahkan kepada BPJPH.
  5. BPJPH mengeluarkan sertifikat halal.

Tugas Audit 

  1. mencari informasi awal terkait bagian yang akan di audit.
  2. melakukan tinjuan dokumen dan persyaratan lain yang berkaitan dengan audit.
  3. mempersiapkan program audit tahuna jadwal pelaksanaan audit secara terperinci.

Kita harus memahami itu semua karena sekarang sudah banyak produk yang di perjual belikan dengan cara elegal intinya tidak sesuai dengan undang -- undang yang sudah di tentukan oleh MUI sebagai pandangan atau hukum menjual barang yang halal, hal ini di karenakan banyaknya negara dengan penduduk minoritas muslim yang ikut serta mengembangkan industri produk halal mereka baik di tingkat domestik maupun internasional, contohnya seperti tailand yang telah mengukuhkan dirinya sebagai negara pemilik dapur halal dunia, korea selatan yang terkenal dengan industri kecantikannya yang menguwasai kosmetik halal dunia, dan repuplik rakyat tiongkok yang telah mendominasi industri tekstil halal dunia. selanjutnya adalah bagaimana agar kita bisa mengurus sertifikasi halal di BPJPH yang mana sangat di butuhkan sekali di kalangan indonesia agar terlihat tertip.

Sekarang sudah mudah untuk  kita bisa mengetahui mana  makanan dan minuman yang bersertifikat halal dan yang tidak bersertifikat,  kita tinggal mengdownload aplikasinya, didalam aplikasi tersebut sudah tertera yang mana yang bersertifikasi halal dan yang tidak bersertifakat. Dalam undang-undang no.33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal, telah diatur bahwa di setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan diwilayah indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali makanan yang haram seperti babi.

Beberapa Pengawasan MUI dalam Proses Mendapatkan Sertifikasi halal makanan dan minuman di indosenia sebagai berikut:

  1.  ada audit internal perusahaan 
  2.  Perusahaan wajib lapor minimal 6 bulan sekali
  3.  Sidik dari lppom
  4. 3 bulan sebelum masa sertifikat habis,harus mendaftar ulang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun