Mohon tunggu...
Ina fitriana
Ina fitriana Mohon Tunggu... Ilmuwan - menejemen zakat dan wakaf mahasiswa IAIN jember

manjada wajada barang siapa yang bersugguh sungguh maka akan berhasil

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Proses Mendapatkan Sertifikasi Halal Makanan dan Minuman di Indonesia

22 Desember 2019   16:25 Diperbarui: 22 Desember 2019   16:26 586
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Sekarang sudah mudah untuk  kita bisa mengetahui mana  makanan dan minuman yang bersertifikat halal dan yang tidak bersertifikat,  kita tinggal mengdownload aplikasinya, didalam aplikasi tersebut sudah tertera yang mana yang bersertifikasi halal dan yang tidak bersertifakat. Dalam undang-undang no.33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal, telah diatur bahwa di setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan diwilayah indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali makanan yang haram seperti babi.

Beberapa Pengawasan MUI dalam Proses Mendapatkan Sertifikasi halal makanan dan minuman di indosenia sebagai berikut:

  1.  ada audit internal perusahaan 
  2.  Perusahaan wajib lapor minimal 6 bulan sekali
  3.  Sidik dari lppom
  4. 3 bulan sebelum masa sertifikat habis,harus mendaftar ulang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun