Sekarang sudah mudah untuk  kita bisa mengetahui mana  makanan dan minuman yang bersertifikat halal dan yang tidak bersertifikat,  kita tinggal mengdownload aplikasinya, didalam aplikasi tersebut sudah tertera yang mana yang bersertifikasi halal dan yang tidak bersertifakat. Dalam undang-undang no.33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal, telah diatur bahwa di setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan diwilayah indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali makanan yang haram seperti babi.
Beberapa Pengawasan MUI dalam Proses Mendapatkan Sertifikasi halal makanan dan minuman di indosenia sebagai berikut:
- Â ada audit internal perusahaanÂ
- Â Perusahaan wajib lapor minimal 6 bulan sekali
- Â Sidik dari lppom
- 3 bulan sebelum masa sertifikat habis,harus mendaftar ulang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H