Mohon tunggu...
Ina Diana Fapilaya
Ina Diana Fapilaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

just the way you are

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendidikan dan Pernikahan Dini

8 Desember 2022   21:14 Diperbarui: 10 Desember 2022   12:42 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pernikahan merupakan ikatan lahir batin antara laki-laki dengan perempuan yang dilakukan dengan syarat dan ketentuan agama. Menurut Batchitar (2004) pernikahan merupakan suatu jalan bertemunya dua hati yang nantinya akan menjalani kehidupan bersama-sama dalam jangka waktu yang lama atau bahkan selama-lamanya, yang diamana didalamnya terdapat hak-hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh masing-masing pasangan. Adapun tujuan dari pernikahan itu sendiri adalah untuk penyempurna ibadah, menciptakan kebagaiaan, keharmonisan, ketentraman, kedamaian, memiliki keturunan bersama pasangan yang dicintai, serta memilki kehidupan yang lebih baik. Pernikahan dini adalah pernikahan yang dimana salah satu mempelai ataupun keduanya masih dibawah umur. 

Komnas Perempuan mengungkapkan tercatat 59.709 kasus pernikahan dini dikabulkan oleh pengadilan agama sepanjang tahun 2021, data ini berdasarkan Catatan tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2022. Dewasa ini, problematika yang terjadi pada remaja adalah memberlangsunngkan pernikahan diusia dini. Banyak faktor yang menjadi penyebab pernikahan dini terjadi. Isu ini sangat penting untuk dibahas karena berkaitan dengan remaja yang merupakan penerus suatu bangsa yang dimana masa depan bangsa terletak pada tangan generasi-generasi pemuda Indonesia. 

Keluarga merupakan salah satu bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan seseorang, keluarga merupakan manusia-manusia pertama yang ada dan hadir disaat pertama kali kita dilahirkan di dunia. Keluarga merupakan suatu hubungan yang sangat erat antara ayah, ibu, dan anak. Hubungan yang erat, hangat, dan akrab akan terjadi jika keluarga tersebut melakukan interaksi dan komunikasi yang baik. Pada umumnya orang yang pertama kali menjalin interaksi dengan anak adalah orang tua, merupakan sekolah pertama dalam mendidik anak, orang tualah yang pertama kali mendidik karakter anak, menanamkan budi pekerti, dan nilai-nilai agama didalam diri seseorang. Salah satu faktor penyebab dari pernikahan dini yaitu orang tua, banyak orang tua yang ingin anak-anak nya cepat nikah dengan berbagai alasan. tingkat pendidikan orang tua dapat mempengaruhi Pendidikan anak pula. Orang tua yang memilki jenjang pendidikan yang tinggi akan cenderung berfikir berulang kali dan memiliki banyak pertimbangan sebelum menyetujui pernikahan anaknya yang masih dibawah umur.  

Selain faktor orang tua, terrdapat beberapa faktor lain yang menjadi penyebab terjadinya pernikahan dini seperti faktor media maasa, zaman modern ini kemajuan teknologi terbilang sangat pesat sehingga memudahkan penggunanya untuk melakukan berbagi aktivitas, kemajuan teknologi dapat membawa dampak positif dan negatif semua itu Kembali lagi kepada penggunanya, pada kasus ini, kemudahan teknologi memberi jalan untuk seseorang dalam melakukan maksiat, yaitu dengan melihat ataupun menonton video yang berbaur pornografi, perilaku tersebut dapat membangkitkan rasa penasaran dan gairah seksual sehingga individu tergerak untuk melakukan perrbuatan yang tidak terpuji yang biasanya dilakukan bersama pacarnya hingga terjadilah hamil diluar nikah, jika sudah seperti ini, pernikahan dini dianggap sebagai jalan keluar untuk menutupi rasa malu dan aib yang ditanggung oleh keluarga. Selain media masa, faktor lingkungan seperti pergaulan bebas yang tidak terkontrol serta kurangnya perhatian orang tua dan lemahnya nilai-nilai agama didalam diri seseorang dapat menjadi penyebab hamil diluar nikah yang pada akhirnya diberlangsungkannya penikahan dini. Adapun faktor ekonomi yang juga berperan sebagai penyebab dari pernikahan dini, kemampuan ekonomi keluarga yang rendah membuat orang tua berfikir bahwa dengan menikahkan anak gadisnya dengan laki-laki yang dianggap mapan mampu mengurangi beban tanggung jawab keluarganya.

Berangkat dari hal tersebut setidaknya terdapat empat dampak yang dapat dirasakan oleh pasangan pernikahan dini yaitu: (1) Dampak psikologis biasanya berupa stress, rasa penyesalan, terbebani dan juga tertekan. Hal ini terjadi karena pasangan di muda tersebut belum siap secara mental dalam menghadapi perubahan peran serta menghadapi permasalahan-permasalahan yang umumnya terjadi pada kehidupan rumah tangga, banyak pasangan yang ingin memutar waktu untuk dapat kembali ke masa lalu, menyesal karena putus sekolah dan tidak dapat menikmati masa remajanya; (2) Dampak sosial yang sering kali terjadi adalah setigma dari masyarakat terutama pada pasangan yang hamil diluar nikah akan merasa malu, takut dan minder untuk keluar rumah serta terbatasnya ruang lingkup untuk bergaul. hal inilah yang menjadi penyebab pasangan tersebut enggan bersosialisasi karena konsekuensi sosial seperti cemohan dari masyarakat, pengisolasian atau pengasingan bahkan hingga diusir oleh masyarakat setempat karena perbuatanya yang tidak terpuji, berbeda halnya dengan pasangan yang menikah sesuai dengan ketentuan hukum dan agama, mereka justru akan merasa bangga ketika hamil dan masyarakat disekitarnya pun akan ikut senang mendengar kabar kehamilan pasangan tersebut; (3) Dampak ekonomi, pasangan yang menikah di usia dini biasanya belum memiliki pekerjaan ataupun pengasilan yang cukup yang bisa disebabkan karena pendidikan yang rendah sehingga untuk memenuhi kehidupan rumah tangga mereka masih mengandalkan orang tua, selain itu dampak ekonomi dapat menjadi penyebab perceraian terhadap pasangan remaja ini, sulitnya keadaan ekonomi, suami yang tidak bertanggung jawab dan tidak memberikan nafkah yang selayaknya akan menjadi pemicu berpisahnya pasangan remaja ini; (5) Dampak kesehatan, perempuan yang berusia kurang dari 20 tahun organ reproduksinya masih belum matang sehingga dalam berhubungan seksual dapat berpotensi terkena kanker servis serta penyakit menular seksual, selain itu, peluang bayi terlahir secara prematur sangat besar yang dapat menyebabkan kematian pada bayi, besar kepala bayi pada bentuk punggung sang ibu yang belum berkembang sempurna dapat menyebabkan persalinan menjadi macet, hal-hal tersebut beresiko tinggi terhadap ibu yang melahirkan atau melakukan hubungan seksual pada umur dibawah 20 tahun. 

Berkaitan dengan hal tersebut prespektif masyarakat terhadap perempuan mengenai " untuk apa sekolah tinggi nanti ujung-ujungnya ke dapur juga," dapat menjadi penyebab terjadinya pernikahan dini, kususnya pada perempuan, 11,21% dari total jumlah anak perempuan di Indonesia yang berusia kurang dari 18 tahun berstatus kawin, artinya 1 dari 9 perempuan di Indonesia telah menikah pada usia dini, padahal tingginya pendidikan pada perempuan sangat mempengaruhi kualitas diri, perempuan yang berpendidikan akan mampu menjawab persoalan rumah tangga dengan wawasan dan pengetahuan didasari dengan pemikiran yang terbuka akibat dari hasil menempuh pendidikan serta mampu mendidik anak dengan baik.  Rendahnya pendidikan dapat menjadi penyebab tingginya angka pernikahan dini di Indonesia, menurut Kohno etal (2020) mengungkapkan bahwa banyak pasangan yang melakukan pernikahan dini telah putus sekolah sebelum mereka menikah. Ketika telah putus sekolah kesempatan untuk memperluas ilmu pengetahuan dan mengembangkan potensi diri tidak lagi terbuka lebar, hal tersebut dapat berpengaruh terhadap sikap, pola pikir dan cara pandang mereka mengenai kehidupan, khususnya kehidupan setelah pernikahan.  Dampak yang lebih jauh adalah ketika mereka tidak mampu mendidik anak dengan baik, pada umumnya pasangan yang menikah di usia dini dengan minimnya pengentahuan mengenai pentingnnnya pendidikan cenderung tidak akan memperhatikan mengenai pentingnya pendidikan sehingga anak-anak mereka tidak mendapatkan pendidikan yang semestinya dan anak-anak tersebut kemungkinan tidak akan menolak jika pernikahan dini terjadi kepada mereka, seperti yang sudah dijelaskan pada paragraf sebelumnya bahwa tingkat pendidikan orang tua mempengaruhi pendidikan anak. 

Pendidikan merupakan salah satu jembatan atau kunci yang dapat digunakan untuk merubah hidup kita dalam meraih ke suksesan ataupun kehidupan yang didambakan. Tingginya pendidikan yang ditempuh merupakan indikator berkebangnya peradaban manusia dengan pendidikan sesorang akan memiliki wawasan yang luas dalam memaknai arti dari kehidupan yang tengah dijalani. Pernikahan dini memaksa kedua pasangan untuk meninggalkan Pendidikan formal tidak hanya itu, pernikahan dini juga dapat memangkas potensi yang seharusnya dapat dikembangkan ketika menempuh pendidikan yang nantinya akan berguna dimasa depan. Tanpa pendidikan kualitas diri akan rendah. Selain itu, kemungkinan yang dapat terjadi jika anak putus sekolah adalah sulitnya mendapatkan pekerjaan yang layak karena dewasa ini, hampir semua pekerjaan atau perusahaan menjadikan ijazah sekolah ataupun perguruan tinggi sebagai salah satu syarat agar dapat bekerja di tempat tersebut. Sangat disayangkan, anak-anak yang semestianya merasakan masa remaja yang menyenangkan harus terbebani oleh hal-hal yang berkaitan dengan rumah tangga yang jika dilihat dari faktor usia anak-anak tersebut belum mampu secara mental. Jika dilihat dari sisi psikologis, pernikahan dini kurang baik untuk dilakukan karena akan berpengaruh terhadap pola pikir dan tingkah laku pasangan muda ini. Kondisi emosional yang masih labil serta sukap kedewasaan yang belum matang dapat menimbulkan pertengkaran yang berujung pada perceraian. Berkaitan dengan hal tersebut, setidaknya terdapat empat dampak yang diarasakan dari pernikahan dini yaitu dampak psikologis, dampak ekonomi, dampak sosial, dan dampak pada kesehatan. 

Oleh karena itu, diperlukannya upaya untuk mencegah dan meminimalisir terkait fenomena pernikahan dini. Adapun hal-hal yang bisa dilakukan yaitu : (1) mengadakan sosialisasi mengenai dampak dari pernikahan dini; (2) memberikan bantuan biaya pendidikan terhadap keluarga yang kurang mampu secara menyeluruh untuk mencegah anak putus sekolah; (3) meningkatkan fasilitas sekolah, khususnya didaerah terpencil, dengan suasana sekolah yang layak, nyaman, dan memadai hal ini tentu akan berpengaruh terhadap motivasi anak dalam menempuh pendidikan; (4) ditangguhkannya surat nikah, dengan menerapkan aturan dan syarat yang rumit ini akan menekan angka pernikahan dini; (5) perketat undang-undang perkawinan, dengan memperketat undang-undang perkawinan oleh pemerintah daerah, masyarakat akan berfikir ulang sebelum memberlangsungkan pernikahan dini mengingat aturan-aturan yang berlaku dan sansi yang akan didapat jika melanggar. 

Faktor usia dapat mempengaruhi cara berfikir sesorang, semakin berambah umur maka pengetahuan dan pengalamnnya akan semakin bertambah. Menikah bukanlah suatu hal yang bisa dianggap sepele, menikah merupakan sesuatu yang sangat sakral dan suci serta didalam pernikah terdapat tanggung jawab yang besar serta komitmen yang harus dilaksanakan oleh setiap pasangan. Pasangan yang memutuskan untuk menikah haruslah dalam kondisi yang jika dilihat secara mental, fisik dan finansial sudah terukur dengan baik dan matang sehingga hal-hal yang menjadi tujuan dari pernikahan seperti kebagiaan, ketentraman, kedamaian, kenyamanan dapat terwujud, adapaun jika seandainya permasalahan rumah tangga muncul, pasangan yang memiliki dedikasi yang tinggi serta akhlak yang baik akan mampu mengadapi dan menyelesaikan persoalan tersebut dengan baik. Oleh karena itu, hendaklah kita menjunjung tinggi pendidikan, memperluas ilmu pengetahuan dan wawasan agar dapat terbentuk pola pikir yang releven dengan kehidupan masa kini serta mampu menjawab berbagai tantangan kehidupan agar terciptanya kehidupan yang didambakan.

 

DAFTAR PUSTAKA 

Ikhsanudin, M., & Nurjanah, S. (2018). Dampak pernikahan dini terhadap Pendidikan anak dalam keluarga. Al-I'tibar: Jurnal Pendidikan Islam, 5(1), 38-44. 

Juhaidi, A., & Umar, M. (2020). Pernikahan Dini, Pendidikan, Kesehatan dan Kemiskinan di Indonesia, Masihkah Berkorelasi?. Khazanah: Jurnal Studi Islam dan Humaniora, 18(1), 1-24. 

Maudina, L. D. (2019). Dampak Pernikahan Dini Bagi Perempuan. Jurnal Harkat: Media Komunikasi Gender, 15(2), 89-95. 

Octaviani, F., & Nurwati, N. (2020). Dampak Pernikahan Usia Dini Terhadap Perceraian Di Indonesia. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial HUMANITAS, 2(2), 33-52. 

Sari, N. A. T. N., & Puspitasari, N. (2022). Analisis Faktor Penyebab dan Dampak Pernikahan Usia Dini. Jurnal Ilmiah Permas: Jurnal Ilmiah STIKES Kendal, 12(2), 397-406

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun