Mohon tunggu...
Muhamad Wildan Nursyamsi
Muhamad Wildan Nursyamsi Mohon Tunggu... Programmer - Programmer

Teknologi, Ekonomi, Politik

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Terungkap! Pedagang Bumbu Bunuh Wanita Lansia di Tasikmalaya, Hanya Karena Utang 20 Juta

25 September 2024   10:25 Diperbarui: 25 September 2024   10:33 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kasus pembunuhan yang melibatkan seorang pedagang bumbu di Tasikmalaya menjadi sorotan masyarakat setelah jasad seorang wanita lanjut usia ditemukan dalam karung di Sungai Cipinaha, Sukakerta, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Polisi telah berhasil mengungkap motif pelaku yang didasari oleh dendam karena utang yang tak bisa dilunasi. Pembunuhan ini memperlihatkan betapa tragisnya akibat dari konflik keuangan yang berujung pada tindak kejahatan.


Kronologi Penemuan Jasad dalam Karung


Kasus ini bermula pada Minggu, 15 September 2024, saat jasad seorang wanita berusia 70 tahun ditemukan oleh warga di Sungai Cipinaha. Jasad yang sudah dalam kondisi mengenaskan tersebut dibungkus dalam karung, memicu kecurigaan bahwa telah terjadi tindak pidana. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, Polres Tasikmalaya, bekerja sama dengan Polda Jawa Barat, berhasil menangkap tersangka berinisial H (45) di rumah orang tuanya di Pasuruan, Jawa Timur. H diketahui merupakan seorang pedagang bumbu di Pasar Induk Cikurubuk, Kota Tasikmalaya.
Motif Pembunuhan dan Dendam karena Utang


Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku memiliki utang sebesar Rp20 juta kepada korban yang sudah lama dikenalnya. Pelaku membayar utang tersebut dengan mencicil, namun ketika korban kembali menagih utang, pelaku merasa tertekan karena tidak memiliki uang. Situasi ini semakin memanas saat korban menolak memberikan keringanan cicilan yang diajukan oleh tersangka. H meminta agar pembayaran utangnya bisa dilakukan harian sebesar Rp50 ribu, namun korban tetap berpegang teguh pada kesepakatan awal.


AKP Ridwan Budiarta, Kepala Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya, mengungkapkan bahwa pelaku merasa sakit hati dan kesal karena desakan korban. Tidak hanya itu, pelaku juga merasa tersinggung ketika korban mengancam akan menagih utang kepada istri tersangka. Puncak emosinya terjadi saat korban datang ke lapak tersangka di pasar untuk menagih utang, sehingga H memutuskan untuk melakukan aksi keji tersebut.


Eksekusi di Lapak Dagangan


Pembunuhan terjadi di lapak dagangan H di Pasar Induk Cikurubuk. Dalam pernyataannya, pelaku mengaku menghabisi nyawa korban dengan memukulnya di tempat tersebut. Setelah korban tak berdaya, H mengambil uang tunai milik korban sebesar Rp8 juta. Untuk menutupi jejak kejahatannya, pelaku memasukkan jasad korban ke dalam karung dan membuangnya ke Sungai Cipinaha. Barang-barang milik korban lainnya, seperti alat komunikasi dan pakaian, dibuang di lapak kosong dekat pasar.


Ridwan menambahkan bahwa tersangka tidak hanya membawa uang korban, tetapi juga berusaha untuk menghilangkan barang bukti lainnya. Polisi yang bergerak cepat berhasil menemukan sejumlah barang bukti seperti karung yang digunakan untuk membungkus jasad korban, buku catatan utang, dan alat komunikasi korban.


Pelarian ke Pasuruan


Setelah melakukan aksinya, tersangka H melarikan diri ke Pasuruan, Jawa Timur, dan bersembunyi di rumah orang tuanya. Selama empat hari, ia berusaha menghindari kejaran polisi. Namun, berkat kerjasama antara Polres Tasikmalaya dan Polda Jabar, tersangka akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.


Dalam proses penangkapan, polisi juga menyita berbagai barang bukti yang menguatkan keterlibatan H dalam kasus ini. Selain itu, mobil yang digunakan pelaku untuk membawa jasad korban juga telah diamankan oleh pihak berwajib.


Atas perbuatannya, H kini mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah pidana penjara selama 15 tahun.
Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang bagaimana masalah utang-piutang dapat memicu tindak kekerasan yang berujung pada tragedi. Konflik finansial yang tidak diselesaikan secara bijak sering kali menimbulkan dampak yang sangat merugikan, baik bagi pelaku maupun korban. Di sisi lain, tindakan kriminal seperti ini mengingatkan kita tentang pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.


Kasus pembunuhan yang melibatkan pedagang bumbu di Tasikmalaya ini menyajikan gambaran kelam tentang dampak dari konflik keuangan yang tidak terselesaikan. Dendam yang dipicu oleh utang menyebabkan hilangnya nyawa seorang wanita lanjut usia. Proses hukum terhadap pelaku diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya, serta menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu menyelesaikan masalah dengan kepala dingin dan dalam koridor hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun