Mohon tunggu...
Elsa TriWarsana
Elsa TriWarsana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Anggota Klinik Etik dan Advokasi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

Sebagai seorang mahasiswa saya sangat tertarik membahas isu-isu terkini baik yang berkaitan dengan bidang hukum ataupun bidang lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mari Melek terhadap PMKH (Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim)

26 Juli 2023   12:06 Diperbarui: 26 Juli 2023   12:13 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

PMKH atau perbuatan merendahkan kehormatan hakim sebagaimana yang diatur dalam pasal 1 ayat (2) Peraturan KY yang mengatakan "perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim adalah perbuatan orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang mengganggu proses pengadilan, atau hakim dalam memeriksa, mengadili, memutus perkara, mengancam keamanan hakim di dalam maupun diluar persidangan, menghina hakim dan pengadilan".

Lalu apa saja sih yang termasuk dalam perbuatan yang mengganggu proses pengadilan? Mengobrol dengan suara nyaring dan gaduh salah satunya, bukan berarti didalam proses peradilan dilarang untuk mengobrol hanya saja haruslah dilakukan dengan suara sepelan mungkin, namun lebih baik untuk tidak mengobrol selama proses persidangan berlangsung. 

Lalu untuk makan dan minum dapat termasuk dalam PMKH juga loh, ini karena dapat mengganggu proses persidangan yang sedang berlangsung dan tentunya makan dan minum ini perbuatan yang tidak sopan apabila ada orang yang sedang berbicara atau bukan pada tempatnya, juga perbuatan ini sangat tidak menghargai hakim yang sedang bersidang.

Jadi apabila akan turut serta dalam persidangan sebaiknya kita sebagai masyarkat umum mematuhi segala peraturan yang telah diatur pihak pengadilan, tentunya dengan berpakaian sopan, tidak membawa senjata tajam, tidak berbuat gaduh selama berada di area pengadilan, mematikan ponsel agar tidak mengganggu ketenangan orang sekitar didalam ruang persidangan.

Kita pula harus bijak bersosial media dengan tidak membuat postingan dalam bentuk apapun dalam sosial media yang berisikan hinaan untuk hakim atau pun pengadilan karena tentunya akan merugikan diri sendiri dan dapat dipidana karena telah melakukan pencemaran nama baik, merujuk pada pasal 27 ayat (3) UU ITE jo Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 dimana dapat dihukum pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.750 juta.

Mari sama-sama saling menghargai karena profesi hakim bukanlah profesi yang mudah dan juga kita sebagai masyarakat haruslah memiliki tata krama dan sopan santun terhadap sesama manusia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun