Mohon tunggu...
Beryn Imtihan
Beryn Imtihan Mohon Tunggu... Konsultan - Penikmat Kopi

Saat ini mengabdi pada desa. Kopi satu-satunya hal yang selalu menarik perhatiannya...

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Menggagas Divisi Unit Syariah pada Badan Bank Tanah

24 Januari 2025   08:48 Diperbarui: 24 Januari 2025   08:48 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Badan Bank Tanah dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Cipta Kerja. Lembaga ini bertujuan mengelola dan mengoptimalkan pemanfaatan tanah di Indonesia. Fokusnya mencakup penyediaan tanah untuk kepentingan umum, pembangunan sosial-ekonomi, reforma agraria, dan pemerataan ekonomi.

Sebagai badan pemerintah nonstruktural, Badan Bank Tanah memiliki kewenangan khusus. Lembaga ini mengelola tanah terlantar, tanah untuk pembangunan, serta tanah hasil redistribusi. Tujuannya adalah mengatasi ketimpangan penguasaan lahan, mempercepat pembangunan infrastruktur, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Struktur organisasi Badan Bank Tanah dirancang untuk menjalankan fungsinya secara optimal. Kepala Badan memimpin lembaga ini dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Kementerian ATR/BPN. Di bawahnya, terdapat empat deputi utama.

Deputi utama di Badan Bank Tanah memiliki tanggung jawab masing-masing. Mereka menangani Pengadaan Tanah, Pemanfaatan Tanah, Pengelolaan Aset, serta Pendayagunaan dan Pengembangan Kapasitas. Deputi Pemanfaatan Tanah memastikan tanah yang dikelola dimanfaatkan produktif (banktanah.id/struktur-organisasi/).

Struktur organisasi Badan Bank Tanah (sumber: https://banktanah.id/struktur-organisasi/)
Struktur organisasi Badan Bank Tanah (sumber: https://banktanah.id/struktur-organisasi/)

Setiap deputi memiliki divisi pendukung operasional, seperti Divisi Perencanaan dan Divisi Implementasi. Salah satu unit potensial adalah Divisi Unit Syariah di bawah Deputi Pemanfaatan Tanah. Unit ini mengintegrasikan prinsip keadilan Islam dalam tata kelola agraria.

Divisi Unit Syariah dirancang untuk pengelolaan tanah yang adil, produktif, dan berorientasi pada keberkahan. Struktur fleksibel ini memungkinkan Badan Bank Tanah menjawab tantangan agraria di Indonesia. Pendekatan berbasis nilai-nilai Islam menjadi landasan unit ini.

Ketimpangan penguasaan lahan menjadi isu sulit dalam sistem agraria Indonesia. Upaya redistribusi lahan sering terkendala konflik kepemilikan dan mekanisme yang kurang adil. Divisi Unit Syariah hadir sebagai solusi berbasis nilai-nilai Islam untuk masalah ini.

Divisi Unit Syariah tidak hanya fokus pada redistribusi tanah, tetapi juga mengutamakan prinsip keadilan Islami. Pendekatan ini menciptakan sistem agraria yang inklusif dan berkeadilan. Prinsip-prinsip seperti musyarakah, mudharabah, dan larangan riba menjadi landasan operasional.

Pendekatan distribusi Divisi Unit Syariah mengutamakan keberkahan dan kemaslahatan masyarakat. Tanah dikelola sebagai instrumen sosial untuk mendistribusikan kekayaan lebih merata. Pendekatan ini membedakannya dari divisi lain di Badan Bank Tanah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun