Mohon tunggu...
Beryn Imtihan
Beryn Imtihan Mohon Tunggu... Konsultan - Penikmat Kopi

Saat ini mengabdi pada desa. Kopi satu-satunya hal yang selalu menarik perhatiannya...

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Imbas Penghapusan Presidential Threshold, Mungkinkah TPP Jadi Rebutan Partai Politik?

5 Januari 2025   10:50 Diperbarui: 8 Januari 2025   04:54 338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jika benar TPP menjadi incaran, integritas mereka sebagai pendamping profesional akan diuji (sumber: AI Meta)

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan monumental yang menghapuskan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Dengan keputusan ini, setiap partai politik peserta pemilu memiliki hak penuh mencalonkan presiden dan wakil presiden, tanpa terikat syarat persentase perolehan suara atau kursi di parlemen. Langkah ini memberikan angin segar bagi demokrasi Indonesia yang telah lama terjebak dalam dominasi partai besar.

Putusan ini, sebagaimana tertuang dalam perkara nomor 62/PUU-XXII/2024, menegaskan bahwa pencalonan kepala negara tidak boleh didasarkan pada angka tertentu yang membatasi peluang partai kecil. Di sisi lain, penghapusan ambang batas ini diiringi empat rambu penting yang dirancang guna menjaga keadilan dan integritas pemilu. 

Salah satunya, partai yang tidak mencalonkan pasangan calon dalam pemilu akan kehilangan hak untuk ikut serta dalam pemilu berikutnya. Rambu ini berpotensi mengubah strategi partai politik secara drastis.

Langkah MK ini membuka peluang lebih besar bagi munculnya wajah-wajah baru di lembaran surat suara. Tidak tertutup kemungkinan, bursa capres-cawapres akan lebih ramai dengan nama-nama yang sebelumnya hanya beredar di tingkat diskusi publik. 

Di balik optimisme itu, muncul pertanyaan mendasar, apakah iklim politik Indonesia siap menghadapi konsekuensi dari keputusan ini? Dalam konteks ini, penghapusan presidential threshold bukan hanya soal memberikan peluang, tetapi juga menyangkut kesiapan sistem politik dan masyarakat.

Jika benar TPP menjadi incaran, integritas mereka sebagai pendamping profesional akan diuji (sumber: AI Meta)
Jika benar TPP menjadi incaran, integritas mereka sebagai pendamping profesional akan diuji (sumber: AI Meta)

Bagi partai politik, ini adalah tantangan besar. Dengan banyaknya calon potensial, partai harus lebih kreatif dan inovatif dalam menentukan kandidat yang benar-benar mampu merepresentasikan aspirasi rakyat. 

Keputusan MK juga memaksa partai lebih serius membangun basis dukungan di akar rumput, mengingat setiap suara kini memiliki arti strategis dalam pencalonan. Fenomena ini diprediksi akan semakin mempertegas pergeseran politik dari elit ke massa.

Salah satu kelompok yang mungkin menjadi sorotan dalam dinamika ini adalah Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa. Sebagai ujung tombak pembangunan di desa, TPP memiliki akses langsung ke masyarakat. 

Mereka adalah figur yang dipercaya, memiliki kapasitas, dan memahami permasalahan di lapangan. Dengan penghapusan presidential threshold, tidak menutup kemungkinan TPP menjadi rebutan partai politik untuk mendulang suara di desa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun