Mohon tunggu...
Beryn Imtihan
Beryn Imtihan Mohon Tunggu... Konsultan - Penikmat Kopi

Saat ini mengabdi pada desa. Kopi satu-satunya hal yang selalu menarik perhatiannya...

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Strategi Desa dan Pendamping Desa Menjawab Tantangan Dana Desa 2025

25 Desember 2024   09:41 Diperbarui: 25 Desember 2024   09:41 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Desa PDT Yandri Susanto berharap nantinya desa berpartisipasi dalam Program Makan Bergizi Gratis (sumber: https://kemendesa.go.id/berita/)

Pengelolaan Dana Desa selalu menjadi isu strategis dalam upaya pembangunan desa. Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024 yang rilis bulan Desember, memberikan arah baru penggunaan Dana Desa tahun 2025. Fokusnya mencakup penanganan kemiskinan ekstrem, adaptasi perubahan iklim, dan penguatan layanan dasar kesehatan.

Dalam pasal-pasal yang diatur, terlihat upaya pemerintah menitikberatkan pada SDGs Desa sebagai kerangka kerja utama. Ini termasuk ketahanan pangan, pengembangan potensi desa, serta penerapan teknologi untuk desa digital. Fokus ini relevan dengan target pembangunan global, terutama pada SDGs ke-1 hingga ke-11 (UN, 2023).

Setiap desa memiliki kewajiban memastikan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai dengan musyawarah desa. Regulasi ini mendorong pengelolaan Dana Desa berbasis kebutuhan nyata masyarakat, bukan semata-mata memenuhi target administratif. Pendamping desa harus proaktif mendampingi tahapan ini.

Dalam praktiknya, strategi penggunaan Dana Desa harus dimulai dari penyusunan RKP Desa yang partisipatif. Musyawarah Desa menjadi titik awal, memastikan bahwa semua elemen masyarakat dapat menyuarakan aspirasi mereka. Pendamping desa memiliki peran penting sebagai fasilitator yang netral.

Terkait penanganan kemiskinan ekstrem, alokasi maksimal 15% untuk BLT Dana Desa menjadi langkah konkret. Setiap keluarga miskin berhak mendapatkan Rp300.000 per bulan selama 12 bulan. Pendamping desa harus memastikan data penerima manfaat tepat sasaran.

Ketahanan pangan menjadi agenda prioritas dengan alokasi minimal 20%. Desa didorong memanfaatkan sumber daya lokal guna meningkatkan ketersediaan dan keterjangkauan pangan. Contohnya adalah pengembangan pertanian organik yang didukung oleh pola Padat Karya Tunai Desa.

Program stunting juga menjadi perhatian utama. Layanan kesehatan skala desa, penyediaan makanan tambahan, dan penyuluhan harus digencarkan. Pendamping desa dapat menjalin kolaborasi dengan Puskesmas dan Posyandu dalam pelaksanaan program ini (Kementerian Kesehatan, 2022).

Teknologi menjadi elemen kunci dalam mengembangkan desa digital. Pemanfaatan teknologi seperti aplikasi manajemen desa dapat mempercepat pelayanan publik. Pendamping desa bisa mendampingi pelatihan perangkat desa agar melek teknologi.

Adaptasi terhadap perubahan iklim juga menjadi fokus penting. Desa-desa di NTB, misalnya, dapat mengembangkan program penghijauan dan pengelolaan air bersih. Ini sejalan dengan Peraturan Gubernur NTB Nomor 83 Tahun 2023 tentang Perencanaan Pembangunan Desa Berbasis Pengurangan Risiko Bencana yang menekankan pentingnya konservasi lingkungan lokal.

Pengembangan desa wisata juga menjadi peluang besar. Dengan potensi alam dan budaya yang melimpah, desa dapat mengoptimalkan Dana Desa untuk membangun infrastruktur pariwisata. Contohnya, Desa Sembalun di Lombok Timur yang sukses menjadikan wisata sebagai penggerak ekonomi (BPS, 2023).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun