Berbagai inisiatif seperti pengembangan lumbung pangan desa dan pelatihan pertanian organik dirancang untuk mendorong ketahanan pangan lokal. Langkah ini juga mendukung penyediaan makanan bergizi bagi masyarakat (Peraturan Menteri Desa, 2024, Pasal 7).
Transformasi digital menjadi salah satu agenda penting kebijakan Dana Desa 2025. Pemerintah desa didorong mengadopsi teknologi informasi untuk meningkatkan pelayanan publik.Â
Desa digital diharapkan mampu menciptakan peluang ekonomi baru berbasis teknologi. Kebijakan ini mencerminkan adaptasi desa terhadap perubahan zaman (Peraturan Menteri Desa, 2024, Pasal 9).
Program berbasis Padat Karya Tunai (PKT) menjadi salah satu strategi pemberdayaan masyarakat desa. Dalam program ini, desa memprioritaskan tenaga kerja lokal untuk berbagai proyek pembangunan.Â
Lebih dari separuh anggaran kegiatan dialokasikan untuk upah pekerja, memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat (Peraturan Menteri Desa, 2024, Pasal 10).
Tata kelola menjadi elemen penting dalam implementasi Dana Desa 2025. Pemerintah desa diwajibkan mempublikasikan rencana penggunaan dana melalui sistem informasi desa.Â
Langkah ini bertujuan meningkatkan transparansi dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan. Akuntabilitas menjadi kunci sukses kebijakan ini (Peraturan Menteri Desa, 2024, Pasal 19).
Dari perspektif yang lebih luas, kebijakan ini mendukung berbagai tujuan SDGs Desa. Fokusnya mencakup pemberdayaan masyarakat, pengentasan kemiskinan, dan optimalisasi potensi lokal.Â
Desa-desa diharapkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Pendekatan ini menggambarkan komitmen pemerintah dalam membangun Indonesia dari desa (Peraturan Menteri Desa, 2024).
Namun, pelaksanaan kebijakan ini tidak lepas dari tantangan. Keterbatasan sumber daya manusia di tingkat desa sering menjadi hambatan utama. Oleh karena itu, keberadaan tenaga pendamping profesional sangat penting.Â