Mohon tunggu...
Beryn Imtihan
Beryn Imtihan Mohon Tunggu... Konsultan - Penikmat Kopi

Saat ini mengabdi pada desa. Kopi satu-satunya hal yang selalu menarik perhatiannya...

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Data Desa Terbuka, Dorong Transparansi dan Partisipasi Publik

24 Desember 2024   11:24 Diperbarui: 24 Desember 2024   11:24 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun, manfaat besar ini bukan tanpa tantangan. Data yang terbuka harus tetap menjaga privasi individu. Dalam buku Digital Privacy and Public Governance oleh Smith (2020), ditekankan bahwa pengelola data harus memastikan perlindungan terhadap informasi sensitif yang dapat disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Selain itu, tidak semua desa memiliki kapasitas yang sama dalam mengelola SID. Desa-desa di wilayah terpencil kerap menghadapi kendala akses internet dan minimnya sumber daya manusia yang terampil. Oleh karena itu, dukungan pelatihan dan infrastruktur sangat penting untuk memastikan keberlanjutan program ini.

Sebagai platform yang terus berkembang, SID juga membuka peluang kolaborasi. Perguruan tinggi, misalnya, dapat memanfaatkan data untuk penelitian dan pengabdian masyarakat. Pelaku usaha juga dapat menjadikan data sebagai basis analisis untuk mengembangkan potensi ekonomi desa.

Inisiatif ini sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), khususnya SDG ke-16 tentang institusi yang transparan dan bertanggung jawab. Dengan akses yang lebih mudah, desa dapat menunjukkan komitmen terhadap tata kelola yang baik, sekaligus membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi warganya.

Langkah ini juga mencerminkan semangat gotong royong dalam konteks modern. Setiap warga, baik yang berada di desa maupun kota, memiliki peluang yang sama untuk mendukung kemajuan desa. Data yang terbuka bukan hanya milik pemerintah, tetapi juga milik masyarakat.

Namun, tantangan lain muncul dari sisi literasi digital masyarakat. Dalam studi yang dilakukan oleh Universitas Gadjah Mada (2023), ditemukan bahwa 47 persen masyarakat desa masih kesulitan mengakses atau memahami data digital. Hal ini menunjukkan perlunya upaya edukasi yang lebih masif.

Untuk itu, pemerintah telah menggandeng berbagai pihak, termasuk komunitas lokal dan organisasi masyarakat sipil. Kolaborasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kemampuan masyarakat dalam memanfaatkan data desa. Hasilnya mulai terlihat di beberapa daerah, seperti Lombok dan Banyuwangi, di mana pemanfaatan SID mulai tumbuh signifikan.

Ke depan, pengembangan SID perlu didukung inovasi teknologi yang lebih baik. Integrasi dengan platform lain, seperti sistem pembayaran digital atau layanan publik berbasis daring, dapat memperluas manfaatnya. Ini akan membuat data desa semakin relevan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.

Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa desa bukan lagi entitas yang terpinggirkan. Dengan data yang terbuka dan mudah diakses, desa dapat berdiri sejajar dengan kota dalam berbagai aspek pembangunan. Transparansi menjadi kunci utama untuk mencapai tujuan tersebut.

Keterbukaan data desa juga memberikan peluang baru bagi generasi muda. Anak muda yang melek teknologi dapat memanfaatkan data untuk menciptakan inovasi sosial. Misalnya, pengembangan aplikasi berbasis data desa yang membantu promosi produk lokal atau memetakan kebutuhan masyarakat.

Sebagai penutup, upaya membuka data desa melalui SID adalah langkah maju yang patut diapresiasi. Meski masih ada tantangan yang harus diatasi, dampaknya sudah mulai dirasakan. Dengan kolaborasi dan komitmen bersama, SID dapat menjadi motor penggerak pembangunan desa yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun