Mohon tunggu...
Beryn Imtihan
Beryn Imtihan Mohon Tunggu... Konsultan - Penikmat Kopi

Saat ini mengabdi pada desa. Kopi satu-satunya hal yang selalu menarik perhatiannya...

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

PKH Sudah di-PPPK-kan, Pendamping Desa Kapan?

4 Desember 2024   22:57 Diperbarui: 4 Desember 2024   23:24 2182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengingat tantangan yang dihadapi Pendamping Desa tidak kalah kompleks, sudah saatnya pemerintah memberikan pengakuan serupa kepada mereka. Jika pemerintah berkomitmen untuk membangun desa sebagai pilar utama pembangunan nasional, maka pengangkatan Pendamping Desa menjadi PPPK bukan hanya layak, tetapi juga sebuah kebutuhan strategis untuk memastikan keberlanjutan pembangunan desa.

Ketimpangan pengakuan ini perlu segera diatasi untuk menciptakan keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan sumber daya manusia di sektor pembangunan sosial. Pemerintah pusat dan Kementerian Desa PDT, harus segera mengambil langkah konkret memperjuangkan pengangkatan Pendamping Desa menjadi PPPK. Dengan demikian, cita-cita besar pembangunan berbasis desa melalui Dana Desa dapat terwujud dengan lebih optimal dan berkelanjutan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun