Mengingat tantangan yang dihadapi Pendamping Desa tidak kalah kompleks, sudah saatnya pemerintah memberikan pengakuan serupa kepada mereka. Jika pemerintah berkomitmen untuk membangun desa sebagai pilar utama pembangunan nasional, maka pengangkatan Pendamping Desa menjadi PPPK bukan hanya layak, tetapi juga sebuah kebutuhan strategis untuk memastikan keberlanjutan pembangunan desa.
Ketimpangan pengakuan ini perlu segera diatasi untuk menciptakan keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan sumber daya manusia di sektor pembangunan sosial. Pemerintah pusat dan Kementerian Desa PDT, harus segera mengambil langkah konkret memperjuangkan pengangkatan Pendamping Desa menjadi PPPK. Dengan demikian, cita-cita besar pembangunan berbasis desa melalui Dana Desa dapat terwujud dengan lebih optimal dan berkelanjutan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H