Mohon tunggu...
Beryn Imtihan
Beryn Imtihan Mohon Tunggu... Konsultan - Penikmat Kopi

Saat ini mengabdi pada desa. Kopi satu-satunya hal yang selalu menarik perhatiannya...

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Memaknai Pernyataan Menteri Desa, "Pendamping Desa--yang Benar-Benar Bagus Kita Teruskan"

18 November 2024   08:29 Diperbarui: 18 November 2024   21:11 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PPPK: Harapan Baru Bagi Pendamping Desa Berkinerja Baik?

Pernyataan Menteri Desa Yandri Susanto ini viral di kalangan pendamping desa, menggugah perdebatan dan spekulasi mengenai kebijakan baru yang akan diterapkan terhadap keberlanjutan profesi pendamping desa di Indonesia.  Berikut pernyataannya:

“Kemarin kan sudah dievaluasi oleh menteri sebelumnya, itu kita hormati. Tapi ke depan, saya ingin memberikan kesempatan kepada yang punya minat untuk pendamping desa, jadi yang lama silahkan ikut berkompetisi juga, yang baru juga silahkan. Karena saya ingin sekali pendamping lokal desa itu, atau pendamping... di korkab di kecamatan, di provinsi, atau kornas, itu benar-benar hatinya itu buat desa, sehingga kemajuan desa itu salah satunya ditentukan oleh pendamping desa. Jadi pendamping desa bukan penerima gaji buta atau bahkan dengan desanya tidak kenal, saya gak mau. Jadi nanti kita akan lakukan evaluasi secara menyeluruh yang benar-benar bagus kita teruskan, tapi menurut saya tidak baik, ya itu tidak adil untuk diteruskan, kita masukkan yang baru.”

Pernyataan itu menjadi perhatian, bukan hanya karena isi dari kebijakannya, tetapi juga karena implikasinya terhadap peran strategis pendamping desa dalam pembangunan desa. Hal ini mencerminkan upaya pemerintah menata ulang sistem pendampingan desa agar lebih selaras dengan tujuan utama, yaitu memajukan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Sejak program pendampingan desa diluncurkan bersama lahirnya Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014, pendamping desa telah menjadi garda terdepan dalam pelaksanaan program pembangunan desa. Peran mereka mencakup berbagai aspek, mulai dari asistensi teknis dalam pengelolaan Dana Desa hingga pemberdayaan masyarakat.

Tidak dapat dimungkiri bahwa keberadaan pendamping desa juga menuai kritik, terutama terkait profesionalisme dan dedikasi mereka. Dalam konteks ini, pernyataan Menteri Desa menjadi sinyal untuk memastikan bahwa pendamping yang dipertahankan adalah yang benar-benar berdedikasi dan memberikan dampak nyata.

Namun, yang menarik adalah keinginan Menteri untuk membuka peluang kepada "yang punya minat" menjadi pendamping desa, baik yang baru maupun yang lama, melalui mekanisme kompetisi terbuka. Pendekatan ini mengindikasikan upaya menciptakan regenerasi dalam sistem pendampingan desa.

Meski demikian, bagi banyak pendamping yang sudah lama mengabdi, frasa “yang lama silahkan ikut berkompetisi juga” bisa menjadi pisau bermata dua. Di satu sisi, kompetisi ini dapat memacu pendamping lama untuk terus meningkatkan kinerja. Namun, di sisi lain, ini menimbulkan kecemasan terkait masa depan mereka, terutama jika mekanisme kompetisi tidak dirancang secara adil dan transparan.

Bagi pendamping desa yang benar-benar bagus, kebijakan ini seharusnya menjadi momentum mendapatkan pengakuan lebih formal. Salah satu bentuk pengakuan yang layak adalah pengangkatan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Skema ini tidak hanya memberikan jaminan kesejahteraan yang lebih baik bagi pendamping, tetapi juga meningkatkan profesionalisme mereka sebagai bagian dari sistem birokrasi yang terintegrasi. Dengan status PPPK, pendamping akan memiliki kepastian kerja, sekaligus tanggung jawab yang lebih jelas untuk mendukung pembangunan desa secara berkelanjutan.

Penerapan PPPK bagi pendamping desa juga dapat menjadi bagian dari solusi regenerasi. Pendamping lama yang telah memenuhi kriteria dan menunjukkan kinerja luar biasa dapat diganjar dengan status PPPK sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka.

Di sisi lain, pendamping baru yang lolos dalam proses seleksi bisa menjadi pelengkap dan penyegaran sistem, dengan membawa semangat dan gagasan baru ke dalam program pendampingan desa. Regenerasi ini menjadi penting untuk menjaga dinamika dan keberlanjutan program, tanpa mengorbankan kontribusi pendamping lama yang telah teruji.

Pernyataan Menteri Desa yang menekankan pentingnya "hati yang buat desa" juga menjadi tolok ukur yang relevan untuk mendukung proses regenerasi ini. Pendamping desa bukan hanya membutuhkan kompetensi teknis, tetapi juga dedikasi dan kepedulian terhadap masyarakat desa.

Hal ini harus menjadi kriteria utama dalam evaluasi, baik bagi pendamping lama maupun pendamping baru. Dengan begitu, regenerasi yang terjadi bukan sekadar pergantian orang, tetapi juga peningkatan kualitas pendamping desa secara keseluruhan.

Karenanya, proses regenerasi dan penerapan PPPK ini tidak boleh meninggalkan catatan penting: evaluasi harus dilakukan secara adil dan berbasis pada kinerja nyata. Pendamping lama yang sudah teruji kontribusinya perlu diberikan kesempatan yang adil untuk mempertahankan posisi mereka.

Evaluasi ini juga harus mempertimbangkan tantangan yang dihadapi pendamping, seperti kondisi kerja di daerah terpencil, beban kerja yang berat, dan keterbatasan fasilitas. Pendamping yang mampu memberikan dampak nyata meski dalam kondisi sulit adalah aset berharga yang harus dipertahankan.

Sebaliknya, pendamping yang hanya menjalankan tugas secara formalitas tanpa memberikan dampak signifikan memang perlu dievaluasi ulang. Namun, alih-alih langsung mengganti mereka, pemerintah sebaiknya memberikan pelatihan dan pengembangan kapasitas sebagai bagian dari proses perbaikan. Dengan pendekatan ini, regenerasi tidak hanya menjadi ajang pergantian, tetapi juga pembelajaran bagi semua pihak.

Di sisi lain, pernyataan Menteri yang membuka peluang bagi individu baru menjadi pendamping desa juga menunjukkan bahwa pemerintah ingin menjangkau lebih banyak talenta muda yang mungkin belum terlibat dalam program ini.

Kehadiran pendamping baru yang segar dan inovatif dapat menjadi angin segar bagi desa, terutama di era digital yang membutuhkan pendekatan lebih kreatif dalam pembangunan desa. Pendamping baru ini juga dapat memperkuat implementasi agenda Sustainable Development Goals (SDGs) di tingkat desa, yang membutuhkan pendekatan lintas sektor dan inovasi.

Tantangan terbesar adalah memastikan bahwa kompetisi pendamping desa dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas. Jika seleksi tidak didasarkan pada kriteria yang jelas, ada risiko politisasi atau nepotisme dalam proses ini. Hal ini tentu saja akan merusak kredibilitas program pendampingan desa dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Sebagai penutup, pernyataan Menteri Desa ini mencerminkan harapan untuk meningkatkan kualitas program pendampingan desa melalui proses seleksi yang ketat, regenerasi yang sehat, dan pengakuan terhadap pendamping yang berdedikasi. Dengan mengintegrasikan status PPPK untuk pendamping yang berprestasi, pemerintah tidak hanya memberikan penghargaan yang layak, tetapi juga menciptakan sistem yang lebih profesional dan berkelanjutan. Pendamping desa yang benar-benar bagus harus terus diperjuangkan, bukan hanya sebagai pelaksana program, tetapi juga sebagai penggerak utama pembangunan desa yang lebih maju dan berdaya saing. Wallahua'lam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun