Mohon tunggu...
Beryn Imtihan
Beryn Imtihan Mohon Tunggu... Konsultan - Penikmat Kopi

Saat ini mengabdi pada desa. Kopi satu-satunya hal yang selalu menarik perhatiannya...

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ayo Ikut Jangan Takut! Amankan Karirmu dengan Sertifikasi

31 Oktober 2024   09:16 Diperbarui: 31 Oktober 2024   17:34 1107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Facebook TPP Kemendes

Artikel ini tidak ada pesanan dari pihak manapun. Artikel ini murni dari hasil perbincangan dengan banyak Pendamping Desa

Sertifikasi bagi pendamping desa adalah langkah penting menuju profesionalisme yang diakui secara nasional. 

Kebijakan terbaru dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), melalui Kepmendesa PDTT Nomor 197 Tahun 2024, mengatur tentang Panduan Sertifikasi Pendamping Desa. 

Keputusan ini mencabut dan menggantikan aturan lama dalam Kepmendesa PDTT Nomor 114 Tahun 2022, yang pada dasarnya mempertegas pentingnya sertifikasi sebagai syarat profesional bagi tenaga pendamping. Tidak hanya memperkuat kompetensi pendamping desa, sertifikasi ini juga menjanjikan keberlanjutan kontrak kerja di masa mendatang bagi mereka yang telah bersertifikasi.

Mengikuti sertifikasi memiliki manfaat besar. Pendamping desa yang berhasil mendapat sertifikasi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) akan memiliki pengakuan yang tidak hanya diakui oleh Kemendes PDT tetapi juga di berbagai sektor lain. 

Di mata pemerintah dan masyarakat, sertifikasi ini membuktikan bahwa pendamping desa adalah tenaga profesional yang berkompeten dan memenuhi standar keahlian yang diperlukan untuk mendampingi dan mengembangkan desa. Sertifikasi ini juga memberikan jaminan bahwa pendamping desa memiliki keahlian dalam pemberdayaan masyarakat, manajemen proyek, dan pengelolaan dana desa yang akuntabel.

Sertifikasi menjadi faktor penentu perpanjangan kontrak bagi para pendamping desa pada April 2024 mendatang. Pendamping desa yang tidak memiliki sertifikasi berisiko besar tidak dapat melanjutkan kontraknya (Pasal 30, Permendes 4/2023). 

Dalam hal ini, sertifikasi bertindak sebagai penyaring untuk memastikan bahwa hanya tenaga yang telah terbukti profesional yang dapat terus mendampingi desa-desa di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, bagi para pendamping desa, mengikuti sertifikasi bukan hanya sekadar pilihan, tetapi langkah strategis untuk memastikan kelanjutan tugas dan tanggung jawab mereka di masyarakat.

Mengenai kemungkinan adanya perubahan dalam kebijakan ini, tentu saja ada peluang bahwa menteri baru yang ditunjuk bisa membuat penyesuaian. Kebijakan yang dibuat oleh seorang menteri terkadang mengalami perubahan atau modifikasi, terutama ketika terjadi pergantian pimpinan di kementerian. 

Namun, jika dilihat dari sisi pentingnya sertifikasi untuk memastikan kompetensi pendamping, kemungkinan besar kebijakan ini akan tetap dipertahankan, bahkan jika ada pergantian menteri.

Sertifikasi adalah tolok ukur yang objektif dan sesuai dengan standar nasional, sehingga keberadaannya sulit dihapuskan. Hal ini sangat penting, karena standar profesionalisme pendamping desa yang didukung sertifikasi ini tidak hanya bermanfaat bagi pemerintah tetapi juga bagi masyarakat desa.

Dalam hal kebijakan terkait pendamping desa, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat juga memiliki peran penting, terutama dalam hal pengarahan kebijakan di tingkat makro. 

Walaupun peran Menteri Desa tetap menjadi yang utama dalam menjalankan kebijakan pendampingan di lapangan, Menteri Koordinator dapat memberikan arahan atau rekomendasi terkait prioritas kebijakan dan program di daerah. Intervensi ini bertujuan menyelaraskan program Kemendes PDT dengan visi pembangunan pemerintah secara keseluruhan. 

Namun, pengaruh Menteri Koordinator umumnya terbatas pada aspek pengawasan dan koordinasi, bukan mengubah secara langsung kebijakan teknis yang ada di Kemendes PDT. Jadi, pengaruh Menteri Koordinator kemungkinan lebih bersifat mengarahkan dan bukan langsung menggantikan kebijakan teknis yang sudah dirancang di Kemendes PDT.

Meskipun sertifikasi memiliki biaya, jumlah yang harus dibayar bervariasi tergantung jenjangnya. Pendamping Lokal Desa (PLD) harus mengeluarkan biaya sebesar Rp2.700.000, Pendamping Desa (PD) sebesar Rp3.000.000, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten sebesar Rp3.400.000, dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Provinsi sebesar Rp3.800.000.

Biaya ini mungkin terasa besar bagi beberapa pendamping desa, namun sertifikasi ini merupakan investasi yang akan memberikan nilai jangka panjang dalam karier mereka. Sertifikasi ini dapat digunakan di berbagai tempat, bahkan jika suatu saat pendamping desa ingin berkarir di bidang lain atau di luar kementerian.

Manfaat sertifikasi tidak hanya berakhir pada pengakuan dan keberlanjutan kontrak di Kemendes PDT. Para pendamping desa yang telah memiliki sertifikat BNSP juga dapat menggunakan sertifikasi tersebut di berbagai lembaga atau organisasi yang membutuhkan tenaga dengan kompetensi serupa. 

Misalnya, lembaga non-pemerintah atau program pemberdayaan lainnya yang membutuhkan tenaga profesional di bidang pengelolaan komunitas dan pembangunan masyarakat sering kali mencari kandidat yang telah memiliki pengalaman dan pengakuan resmi seperti sertifikasi BNSP. 

Dengan demikian, sertifikasi ini juga dapat menjadi nilai tambah bagi pendamping desa yang ingin mengembangkan karier mereka di luar desa atau di sektor pemberdayaan masyarakat yang lebih luas.

Keberlanjutan dalam pendampingan desa menjadi salah satu poin penting yang diharapkan dari sertifikasi ini. Kemampuan pendamping desa dalam mendukung dan memperkuat desa bukanlah tugas sementara, tetapi upaya jangka panjang yang membutuhkan profesionalisme. 

Melalui sertifikasi, pendamping desa akan mampu memperdalam keterampilan yang diperlukan dalam menghadapi tantangan di lapangan, seperti permasalahan keuangan, keterbatasan sumber daya, dan manajemen program. 

Para pendamping desa yang telah tersertifikasi memiliki kesempatan lebih besar mengikuti program pelatihan lanjutan yang diselenggarakan oleh kementerian atau lembaga terkait lainnya. Hal ini tentu akan berkontribusi pada keberlanjutan program-program desa, yang selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) yang diusung pemerintah.

Sertifikasi juga memberikan kesempatan bagi pendamping desa untuk terus mengembangkan kemampuan profesional mereka.

Sertifikasi bukan hanya syarat formalitas, tetapi menjadi pintu bagi pengembangan diri dan peningkatan kapasitas yang berkesinambungan. Program sertifikasi mencakup pelatihan yang dirancang untuk menambah keterampilan yang penting dalam mengelola program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Pelatihan ini mencakup berbagai aspek yang relevan, seperti manajemen proyek, pengelolaan dana desa, keterampilan komunikasi, hingga kemampuan analisis masalah desa. Dengan adanya pelatihan yang komprehensif, pendamping desa akan menjadi tenaga yang lebih siap dan kompeten dalam membantu masyarakat mencapai target pembangunan.

Dampak sertifikasi tidak hanya dirasakan oleh pendamping desa sendiri, tetapi juga oleh masyarakat desa. Pendamping desa yang bersertifikasi akan menjadi contoh dan inspirasi bagi masyarakat dalam mencapai kemandirian dan keberlanjutan pembangunan. 

Dengan pendamping desa yang telah memiliki kompetensi dan kemampuan yang terbukti, masyarakat akan merasa lebih percaya dan yakin bahwa pendamping desa mampu memberikan solusi terbaik atas permasalahan yang dihadapi desa. 

Desiminasi SKKNI TPP Lombok Utara oleh Korprov NTB Bapak Tauhid Rifai selepas pelatihan asesor di Jakarta 27 Juli 2022 (sumber: dokpri)
Desiminasi SKKNI TPP Lombok Utara oleh Korprov NTB Bapak Tauhid Rifai selepas pelatihan asesor di Jakarta 27 Juli 2022 (sumber: dokpri)

Ini juga berperan dalam meningkatkan citra dan kepercayaan masyarakat terhadap program-program pemerintah, yang berujung pada keterlibatan aktif masyarakat dalam setiap program pembangunan di desa.

Dalam jangka panjang, sertifikasi bagi pendamping desa menjadi landasan bagi terciptanya desa-desa yang mandiri dan berdaya saing tinggi. Ketika desa mampu dikelola oleh tenaga yang kompeten, maka proses pembangunan akan berjalan dengan lebih efektif dan efisien. 

Para pendamping desa yang tersertifikasi akan mampu mendorong masyarakat desa menjadi mandiri dan berdaya saing, mengembangkan potensi desa secara optimal, dan meningkatkan taraf hidup masyarakat desa. Program pemberdayaan yang dibimbing oleh pendamping desa yang telah bersertifikasi akan lebih mampu bertahan dan berkembang sesuai dengan kebutuhan desa.

Untuk itu, jangan ragu atau takut untuk mengikuti sertifikasi pendamping desa. Sertifikasi ini adalah kesempatan emas bagi pendamping desa menunjukkan profesionalismenya, meningkatkan keterampilan, dan memastikan keberlanjutan karier di bidang pemberdayaan masyarakat desa.

Dengan memiliki sertifikasi BNSP, pendamping desa tidak hanya diakui secara resmi oleh pemerintah, tetapi juga memiliki kesempatan luas berkembang dan berkarir di berbagai sektor lainnya. Ayo, ikuti sertifikasi pendamping desa dan tunjukkan dedikasi Anda dalam membangun desa yang mandiri dan berdaya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun