Perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun berdasarkan revisi Undang-Undang Desa mengharuskan desa-desa menyesuaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) mereka.Â
Penyesuaian ini penting agar RPJMDes tetap relevan dan efektif dalam merespons kebutuhan masyarakat selama masa jabatan yang lebih panjang. Dalam proses ini, Pendamping Lokal Desa (PLD) berperan penting mendukung tim penyusun RPJMDes dalam setiap tahapan. Artikel ini membahas langkah-langkah mekanisme perubahan RPJMDes yang mencakup proses, tahapan, dan keterlibatan PLD.
1. Pembentukan Tim Penyusun RPJMDes Perubahan
Langkah pertama dalam mekanisme perubahan RPJMDes adalah pembentukan tim penyusun. Tim ini terdiri dari:
- Kepala Desa sebagai pembina utama.
- Sekretaris Desa sebagai ketua tim.
- Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) sebagai sekretaris.
- Anggota melibatkan perangkat desa, kader pemberdayaan masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya.
PLD memiliki peran krusial dalam membantu pembentukan tim ini. Dengan pengetahuan dan pengalaman mereka, PLD dapat memberikan arahan tentang bagaimana memilih anggota tim yang representatif dan kompeten guna merumuskan RPJMDes.
2. Evaluasi RPJMDes yang Ada
Setelah tim penyusun terbentuk, tahap selanjutnya adalah melakukan evaluasi terhadap RPJMDes yang sudah ada. Proses ini melibatkan beberapa langkah, antara lain:
Mengevaluasi Capaian Program:Â Tim penyusun perlu memeriksa program-program yang telah dilaksanakan selama enam tahun terakhir. Data dan informasi dapat dikumpulkan melalui pengamatan, wawancara dengan masyarakat, dan analisis dokumen yang relevan.
Identifikasi Program yang Relevan: Program-program yang telah sukses dan berkontribusi pada pembangunan desa harus diidentifikasi untuk dilanjutkan. PLD dapat membantu tim dalam menganalisis program mana yang memberikan dampak positif bagi masyarakat.
-
Mengidentifikasi Program Baru:Â Selain melanjutkan program yang ada, tim juga harus memikirkan program-program baru yang akan dibutuhkan selama dua tahun tambahan. Di sinilah peran PLD menjadi sangat penting, membantu mengidentifikasi kebutuhan masyarakat yang belum terakomodasi dalam RPJMDes sebelumnya.
3. Penyusunan Bahan Musyawarah Desa
Setelah evaluasi, hasilnya perlu disusun menjadi bahan baku Musyawarah Desa (Musdes). Dalam tahap ini, tim penyusun menyusun laporan yang mencakup:
- Matriks Evaluasi Program:Â Matriks yang menunjukkan capaian program yang sudah dilakukan serta rekomendasi program yang akan dilanjutkan.
- Usulan Program Baru:Â Daftar usulan program baru yang muncul dari hasil diskusi tim penyusun.
PLD membantu dalam penyusunan dokumen ini agar informasi yang disajikan mudah dipahami oleh masyarakat dalam Musdes nantinya.