Mohon tunggu...
Beryn Imtihan
Beryn Imtihan Mohon Tunggu... Konsultan - Penikmat Kopi

Beryn, lahir di Pulau Seribu Masjid, saat ini mengabdi pada desa sebagai TPP BPSDM Kementerian Desa dengan posisi sebagai TAPM Kabupaten. Sebelumnya, ia aktif mengajar di beberapa perguruan tinggi. Beryn memiliki minat pada isu sosial, budaya, dan filsafat Islam. Saat kuliah, Beryn pernah mencoba berbagai aktivitas umumnya seperti berorganisasi, bermain musik, hingga mendaki gunung, meskipun begitu satu-satunya hal yang selalu menarik perhatiannya adalah menikmati secangkir kopi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendamping Desa: Pion Penting 100 Hari Pertama Pemerintah Prabowo-Gibran

21 Oktober 2024   09:21 Diperbarui: 21 Oktober 2024   09:21 338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Pemerintahan Prabowo-Gibran memasuki babak baru dengan ekspektasi tinggi dari masyarakat. Dalam 100 hari pertama, berbagai sektor pembangunan menjadi sorotan, terutama bagaimana program-program yang dijanjikan akan dijalankan dengan cepat dan efektif.

Salah satu program yang akan menentukan arah pembangunan jangka panjang adalah Dana Desa. Di tengah janji Prabowo-Gibran untuk membangun desa dan memberdayakan masyarakat pedesaan, ada satu aktor yang perannya sangat krusial namun sering terlupakan: pendamping desa.

Pendamping desa bukanlah sekadar birokrat kecil yang bekerja di balik layar. Mereka adalah pion penting dalam sukses atau gagalnya implementasi kebijakan Dana Desa. Tanpa kehadiran mereka, banyak kebijakan yang mungkin hanya menjadi janji kosong. Mereka berada di garis depan, berinteraksi langsung dengan masyarakat desa, perangkat desa, dan tokoh-tokoh lokal, memastikan bahwa setiap rupiah dari Dana Desa digunakan sesuai dengan tujuan. 

Dalam 100 hari pertama pemerintahan Prabowo-Gibran, peran mereka akan sangat menentukan apakah visi besar pembangunan desa bisa segera terwujud atau justru tersandung oleh birokrasi dan masalah di lapangan.

Di era pemerintahan sebelumnya, Dana Desa sudah menjadi tulang punggung pembangunan di berbagai wilayah pedesaan. Tetapi tantangan utamanya adalah memastikan bahwa dana tersebut dikelola dengan transparan dan efektif. 

Dalam konteks inilah pendamping desa berperan penting. Mereka harus memastikan bahwa dana desa tidak diselewengkan atau salah sasaran. Lebih dari itu, mereka harus membantu perangkat desa dalam merancang program-program yang bisa membawa manfaat jangka panjang bagi masyarakat. 

Namun, masalahnya tidak sesederhana itu. Para pendamping desa sering kali berhadapan dengan berbagai tantangan yang tidak mudah. Di lapangan, mereka harus menghadapi berbagai kepentingan politik lokal, ego kepala desa, serta minimnya kapasitas perangkat desa dalam mengelola anggaran. 

Belum lagi jika berbicara soal mentalitas masyarakat yang sering kali skeptis terhadap pemerintah. Dalam situasi seperti ini, pendamping desa menjadi aktor yang sangat penting dalam menjembatani antara kebijakan dari pusat dan realitas di tingkat lokal.

Lalu, bagaimana pemerintahan Prabowo-Gibran bisa memaksimalkan peran pendamping desa di 100 hari pertama mereka? Pertama, pemerintah harus memastikan adanya dukungan yang memadai untuk para pendamping desa, baik dari segi pelatihan, sumber daya, maupun kejelasan peran. 

Pendamping desa tidak bisa hanya ditempatkan sebagai pengawas teknis yang bekerja sesuai prosedur tanpa memiliki pemahaman mendalam tentang permasalahan di lapangan. Mereka harus dilengkapi dengan kemampuan analisis, inovasi, dan kemampuan memecahkan masalah yang kompleks. Dengan demikian, mereka bisa menjadi agen perubahan yang aktif, bukan sekadar penyalur informasi dari pusat ke daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun