Mohon tunggu...
Beryn Imtihan
Beryn Imtihan Mohon Tunggu... Konsultan - Penikmat Kopi

Saat ini mengabdi pada desa. Kopi satu-satunya hal yang selalu menarik perhatiannya...

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Optimalisasi Pergub 83, Menyikapi Perpanjangan Jabatan Kades

9 Oktober 2024   00:00 Diperbarui: 9 Oktober 2024   22:17 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perencanaan pembangunan desa selalu menjadi tantangan tersendiri, terutama di wilayah yang memiliki risiko tinggi terhadap bencana alam seperti Nusa Tenggara Barat (NTB). Dengan hadirnya Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 83 Tahun 2023 (Pergub 83/2023) tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa Berbasis Pengurangan Risiko Bencana, pemerintah daerah NTB menunjukkan komitmennya memberikan arah yang lebih jelas dan sistematis dalam menanggulangi dampak bencana alam di desa-desa. 

Pergub ini hadir pada saat yang tepat, mengingat revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang baru saja disahkan dan diundangkan dengan perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Perubahan regulasi ini memberikan kesempatan bagi kepala desa merumuskan rencana pembangunan yang berkelanjutan dan komprehensif, khususnya mengintegrasikan pengurangan risiko bencana ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). Tulisan ini akan mengulas bagaimana optimalisasi peran Pergub 83/2023 dapat berkontribusi dalam proses perubahan RPJM Desa, terutama dalam konteks perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Dengan adanya perubahan dalam UU Nomor 3 Tahun 2024, kepala desa kini memiliki masa jabatan delapan tahun, dua tahun lebih lama dibandingkan masa jabatan sebelumnya. 

Perpanjangan ini mesti dimanfaatkan sebagai momentum penting menata ulang prioritas pembangunan desa. Hal ini relevan terutama dalam konteks pembangunan desa berbasis pengurangan risiko bencana.

NTB, sebagai daerah yang rentan terhadap berbagai jenis bencana, membutuhkan perencanaan matang di level desa. Karenanya, perpanjangan masa jabatan kepala desa memberi kesempatan lebih bagi mereka mengimplementasikan rencana sesuai dengan arah Pergub 83/2023, serta melakukan review terhadap RPJM Desa secara lebih optimal.

Pergub 83/2023 merupakan langkah maju dalam mendukung upaya pengurangan risiko bencana (PRB) di tingkat desa. Pergub ini memberikan pedoman bagi desa mengintegrasikan langkah-langkah mitigasi dan kesiapsiagaan terhadap bencana dalam proses perencanaan pembangunan desa. Dalam implementasinya, pergub ini telah dilaksanakan di 107 desa di Lombok dengan rincian 27 desa di Lombok Barat, 10 desa di Lombok Tengah, 27 desa di Lombok Timur, dan seluruh desa di Lombok Utara (SIAGA NTB, 2024).

Pentingnya pergub ini selain terletak pada arahan teknisnya, juga pada perubahan paradigma yang diusungnya, yaitu bagaimana desa-desa di NTB lebih siap dan tanggap menghadapi ancaman bencana. 

Desa kini tidak hanya fokus pada pembangunan fisik dan infrastruktur semata, tetapi juga pada penciptaan ketangguhan masyarakat terhadap bencana. Perubahan ini memerlukan komitmen yang kuat dari kepala desa, terutama dengan masa jabatan yang lebih panjang, untuk memastikan rencana yang telah disusun dalam RPJM Desa dapat dieksekusi secara konsisten dan tepat sasaran.

Salah satu implikasi penting dari UU 3/2024 adalah perlunya melakukan perubahan terhadap RPJM Desa yang sudah ada. RPJM Desa merupakan dokumen acuan dalam pelaksanaan pembangunan desa selama enam tahun (sebelumnya). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun