Mohon tunggu...
Beryn Imtihan
Beryn Imtihan Mohon Tunggu... Konsultan - Penikmat Kopi

Saat ini mengabdi pada desa. Kopi satu-satunya hal yang selalu menarik perhatiannya...

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Prabowo-Gibran, Jangan Biarkan 38 Ribu Pendamping Desa Terlantar!

20 Oktober 2024   00:00 Diperbarui: 20 Oktober 2024   00:12 925
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Selama lebih dari sembilan tahun terakhir, Pendamping Desa telah memainkan peran penting dalam menggerakkan roda pembangunan di desa-desa di seluruh Indonesia.

Sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pendamping desa telah berperan sebagai katalisator perubahan, membantu pelaksanaan berbagai program pembangunan dan pemberdayaan di tingkat lokal. Dalam rentang waktu tersebut, program Dana Desa telah memberikan manfaat luar biasa bagi pengembangan desa, baik dalam aspek infrastruktur maupun peningkatan kapasitas masyarakat.

Namun, di balik pencapaian besar yang telah diraih, ada harapan yang mendalam dari para pendamping desa terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran, terutama terkait dengan keberlanjutan kontrak kerja yang selama ini bersifat tahunan. 

Para pendamping desa berharap agar pemerintah dapat mengubah pola kontrak menjadi multi-year, memberikan jaminan kerja yang lebih stabil dan meningkatkan efektivitas kerja mereka dalam jangka panjang.

Selama ini, kontrak kerja yang bersifat tahunan menjadi salah satu tantangan terbesar bagi pendamping desa. Setiap tahun, para pendamping dihadapkan pada ketidakpastian mengenai kelanjutan kontrak mereka. Hal ini bukan hanya memengaruhi stabilitas pekerjaan mereka, tetapi juga berdampak pada kualitas kerja yang diberikan. Ketidakpastian kontrak tahunan sering kali mengurangi motivasi dan menghambat inovasi dalam pemberdayaan desa, karena pendamping tidak memiliki jaminan pekerjaan jangka panjang untuk melihat hasil dari program yang mereka inisiasi.

Dengan sistem kontrak tahunan, banyak pendamping desa yang merasa berada dalam kondisi rentan. Setiap akhir tahun, mereka harus menunggu evaluasi kinerja yang terkadang dipengaruhi oleh faktor-faktor yang di luar kendali mereka. Dalam beberapa kasus, ada pendamping yang bahkan merasa enggan untuk melanjutkan inovasi atau program jangka panjang karena ketidakpastian tentang status pekerjaan mereka di tahun berikutnya.

Di sisi lain, kontrak multi-year akan memberikan kestabilan yang sangat dibutuhkan oleh para pendamping. Dengan jangka waktu kontrak yang lebih panjang, misalnya tiga hingga lima tahun, pendamping dapat bekerja dengan lebih tenang dan fokus dalam mendampingi desa. Mereka dapat menyusun rencana kerja yang lebih strategis, dengan orientasi jangka panjang yang lebih jelas. Kontrak multi-year juga memungkinkan pendamping untuk membangun hubungan yang lebih solid dengan pemerintah desa dan masyarakat setempat, yang pada akhirnya akan meningkatkan efektivitas program pembangunan desa.

Selain itu, dengan jaminan kontrak multi-year, pendamping dapat mengalokasikan sumber daya dan waktu dengan lebih bijaksana. Mereka dapat mengikuti pelatihan, meningkatkan kapasitas diri, dan berinovasi tanpa dibayangi oleh kekhawatiran tentang kelanjutan pekerjaan mereka. Hal ini tentunya akan berdampak positif pada kualitas pendampingan yang diberikan dan pada keberhasilan program-program pembangunan desa.

Sejak program Dana Desa digulirkan pada tahun 2015, pendamping desa telah menjadi tulang punggung dalam mengawal pelaksanaan program ini di tingkat akar rumput. Sumbangsih pendamping desa dalam sembilan tahun terakhir tidak bisa dianggap remeh. 

Mereka berperan dalam berbagai aspek, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program pembangunan di desa. Melalui pendampingan yang intensif, banyak desa di Indonesia yang berhasil keluar dari ketertinggalan dan mulai menunjukkan perkembangan signifikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun