Lebih lanjut, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 3 Tahun 2015 tentang Pendamping Desa menegaskan keberadaan mereka sebagai bagian penting dari pengawasan dan fasilitasi program pembangunan desa. Aturan ini mengatur bahwa Pendamping Desa bertugas membantu penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) serta Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDes), dua dokumen penting dalam siklus pembangunan desa.
Dampak Perubahan UU Desa terhadap Pendampingan dan Pembangunan
Dengan diperkuatnya kebijakan ini, Pendamping Desa tidak hanya berfungsi sebagai pengawas teknis, tetapi juga sebagai agen perubahan yang membimbing desa untuk tumbuh secara mandiri. Mereka menjadi tulang punggung dalam memastikan keterlibatan masyarakat dalam proses musyawarah, perencanaan, dan pelaksanaan proyek-proyek pembangunan yang didanai Dana Desa. Keberadaan Pendamping Desa membantu menciptakan desa-desa yang lebih berdaya, baik dalam aspek ekonomi, sosial, maupun kelembagaan.
Jika dibandingkan dengan program pemberdayaan sebelumnya, seperti PNPM Mandiri, yang lebih fokus pada proyek-proyek jangka pendek untuk pengentasan kemiskinan, P3MD memberikan dampak yang lebih sistemik dan berkelanjutan. PNPM Mandiri memberikan manfaat langsung, tetapi tidak menciptakan mekanisme yang memastikan keberlanjutan jangka panjang di tingkat desa. Sementara itu, perubahan regulasi melalui UU Desa mendorong desa untuk terus mengelola Dana Desa secara mandiri, dengan Pendamping Desa berperan memastikan program ini berjalan berkelanjutan.
Tantangan dan Harapan di Bawah Kepemimpinan Prabowo Subianto
Keberadaan UU Desa dan Pendamping Desa yang makin diperkuat melalui regulasi tambahan menghadirkan tantangan baru bagi presiden terpilih, Prabowo Subianto. Ia perlu memastikan bahwa dukungan terhadap 38 ribu Pendamping Desa tetap berjalan optimal, terutama dalam hal peningkatan kapasitas, pendanaan, serta evaluasi yang berkala. Pemerintah Prabowo tidak hanya harus menyediakan pelatihan teknis, tetapi juga menciptakan mekanisme yang mendukung kesejahteraan para Pendamping Desa, agar mereka dapat terus menjalankan tugasnya di lapangan tanpa hambatan.
Di sisi lain, perubahan kebijakan dalam UU Desa juga membawa harapan bahwa desa-desa di Indonesia akan semakin mandiri. Di bawah kepemimpinan Prabowo, peran Pendamping Desa diharapkan bisa diperluas, tidak hanya sebagai pengawas teknis, tetapi juga sebagai mentor yang membimbing desa dalam menciptakan inovasi lokal dan pengembangan potensi ekonomi.
Simpulan
Perubahan pada UU Desa No. 6 Tahun 2014 dan berbagai regulasi turunannya secara signifikan telah memperkuat posisi Pendamping Desa. Di tengah peran mereka yang krusial dalam sembilan tahun terakhir, pemerintah di bawah kepemimpinanÂ
Prabowo Subianto tidak ada pilihan lain, selain mengakomodir dan memberdayakan 38 ribu Pendamping Desa yang ada. Dukungan mereka sangat diperlukan untuk menjaga kesinambungan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di 74.957 desa di seluruh Indonesia.
Penguatan peran Pendamping Desa melalui kebijakan, pelatihan, dan dukungan lebih lanjut akan menjadi investasi penting dalam menciptakan desa-desa yang lebih mandiri, sejahtera, dan inovatif di masa depan.