Judi online semakin mengancam kesejahteraan masyarakat desa di Indonesia, membawa dampak negatif yang merusak ekonomi, sosial, dan kesehatan.
Meski Dana Desa (DD) 2025 telah disusun ancang-ancang prioritasnya, yakni untuk penanganan kemiskinan, ketahanan pangan, dan pengembangan desa digital, masalah judi online belum mendapat perhatian yang layak. Padahal, judi online berpotensi merusak pendapatan keluarga, mengguncang ketahanan sosial, dan menambah beban kesehatan mental di desa-desa kita.
Dengan anggaran Dana Desa yang ditargetkan sebesar Rp71 triliun pada tahun 2025, dan diprediksi akan terserap ke 75.259 desa, sehingga setiap desa akan mendapatkan sekitar Rp943,34 juta, potensi alokasi dana ini sangat besar.
Anggaran DD tahun 2025 ini juga lebih tinggi sebesar Rp142 miliar atau 0,2 persen dibandingkan tahun 2024. Ini adalah kesempatan besar untuk menggunakan Dana Desa secara strategis dalam mencegah dan mengatasi judi online.
Beberapa pendekatan yang dapat dilakukan untuk mencegah judi online melalui Dana Desa, khususnya pada prioritas pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital, meliputi:
1. Edukasi Digital dan Keuangan
Penggunaan Dana Desa dapat diarahkan untuk mengadakan pelatihan literasi digital dan keuangan bagi semua lapisan masyarakat. Dengan memahami bahaya judi online dan cara melindungi diri dari penipuan digital, masyarakat akan lebih siap menghadapi risiko ini. Mendirikan pusat pelatihan digital dan pojok edukasi keuangan di desa dapat menjadi langkah awal yang signifikan. Kegiatan ini juga harus melibatkan sosialisasi melalui media lokal untuk memastikan pesan sampai ke seluruh warga.
2. Pemberdayaan Ekonomi
Judi online seringkali menjadi pilihan bagi mereka yang menghadapi kesulitan ekonomi. Untuk itu, fasilitasi pelatihan keterampilan dan pemberian modal usaha melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dapat memberikan alternatif pendapatan yang lebih stabil dan berkelanjutan. Pengembangan keterampilan dan bantuan peralatan kerja untuk usaha kecil dapat mengurangi ketergantungan pada judi sebagai cara cepat mendapatkan uang.
3. Pembentukan Satgas Desa
Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) anti-judi online di tingkat desa, yang melibatkan aparat keamanan dan tokoh masyarakat, merupakan strategi penting. Satgas ini akan memantau aktivitas judi online, mengedukasi masyarakat, dan melaporkan kasus yang mencurigakan. Dengan adanya patroli rutin dan operasi gabungan, pengawasan dapat lebih efektif.
4. Program Komunitas Positif
Kegiatan olahraga, seni, dan lomba kreatif dapat menjadi cara efektif untuk mengalihkan perhatian masyarakat, terutama pemuda, dari judi online. Membangun fasilitas olahraga, mengadakan festival desa, dan menciptakan ruang kreatif adalah investasi yang tidak hanya mengurangi ketertarikan terhadap judi online tetapi juga memperkuat kohesi sosial.
5. Pengawasan Teknologi
Desa bisa mengembangkan aplikasi lokal untuk memantau aktivitas internet dan melaporkan situs judi online. Kerjasama dengan penyedia layanan internet untuk memblokir akses ke situs judi juga perlu dilakukan. Edukasi tentang fitur parental control pada perangkat rumah tangga dapat mencegah akses anak-anak ke situs-situs tersebut.