Mohon tunggu...
Beryn Imtihan
Beryn Imtihan Mohon Tunggu... Konsultan - Penikmat Kopi

Beryn, lahir di Pulau Seribu Masjid, saat ini mengabdi pada desa sebagai TPP BPSDM Kementerian Desa dengan posisi sebagai TAPM Kabupaten. Sebelumnya, ia aktif mengajar di beberapa perguruan tinggi. Beryn memiliki minat pada isu sosial, budaya, dan filsafat Islam. Saat kuliah, Beryn pernah mencoba berbagai aktivitas umumnya seperti berorganisasi, bermain musik, hingga mendaki gunung, meskipun begitu satu-satunya hal yang selalu menarik perhatiannya adalah menikmati secangkir kopi.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mengoptimalkan Dana Desa Melawan Judi Online

17 September 2024   12:55 Diperbarui: 30 September 2024   22:30 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://designer.microsoft.com/image-creator

Judi online semakin mengancam kesejahteraan masyarakat desa di Indonesia, membawa dampak negatif yang merusak ekonomi, sosial, dan kesehatan. Meski Dana Desa (DD) 2025 telah disusun ancang-ancang prioritasnya, yakni untuk penanganan kemiskinan, ketahanan pangan, dan pengembangan desa digital, masalah judi online belum mendapat perhatian yang layak. Padahal, judi online berpotensi merusak pendapatan keluarga, mengguncang ketahanan sosial, dan menambah beban kesehatan mental di desa-desa kita.

Dengan anggaran Dana Desa yang ditargetkan sebesar Rp71 triliun pada tahun 2025, dan diprediksi akan terserap ke 75.259 desa, sehingga setiap desa akan mendapatkan sekitar Rp943,34 juta, potensi alokasi dana ini sangat besar. Anggaran DD tahun 2025 ini juga lebih tinggi sebesar Rp142 miliar atau 0,2 persen dibandingkan tahun 2024. Ini adalah kesempatan besar untuk menggunakan Dana Desa secara strategis dalam mencegah dan mengatasi judi online.

Beberapa pendekatan yang dapat dilakukan untuk mencegah judi online melalui Dana Desa, khususnya pada prioritas pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital, meliputi:

1. Edukasi Digital dan Keuangan: Membangun Kesadaran dan Keterampilan

Penggunaan Dana Desa dapat diarahkan untuk mengadakan pelatihan literasi digital dan keuangan bagi semua lapisan masyarakat. Dengan memahami bahaya judi online dan cara melindungi diri dari penipuan digital, masyarakat akan lebih siap menghadapi risiko ini. Mendirikan pusat pelatihan digital dan pojok edukasi keuangan di desa dapat menjadi langkah awal yang signifikan. Kegiatan ini juga harus melibatkan sosialisasi melalui media lokal untuk memastikan pesan sampai ke seluruh warga.

2. Pemberdayaan Ekonomi: Menyediakan Alternatif yang Lebih Sehat

Judi online seringkali menjadi pilihan bagi mereka yang menghadapi kesulitan ekonomi. Untuk itu, fasilitasi pelatihan keterampilan dan pemberian modal usaha melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dapat memberikan alternatif pendapatan yang lebih stabil dan berkelanjutan. Pengembangan keterampilan dan bantuan peralatan kerja untuk usaha kecil dapat mengurangi ketergantungan pada judi sebagai cara cepat mendapatkan uang.

3. Pembentukan Satgas Desa: Pengawasan dan Penegakan Hukum di Tingkat Lokal

Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) anti-judi online di tingkat desa, yang melibatkan aparat keamanan dan tokoh masyarakat, merupakan strategi penting. Satgas ini akan memantau aktivitas judi online, mengedukasi masyarakat, dan melaporkan kasus yang mencurigakan. Dengan adanya patroli rutin dan operasi gabungan, pengawasan dapat lebih efektif.

4. Program Komunitas Positif: Mengisi Waktu Luang dengan Aktivitas Konstruktif

Kegiatan olahraga, seni, dan lomba kreatif dapat menjadi cara efektif untuk mengalihkan perhatian masyarakat, terutama pemuda, dari judi online. Membangun fasilitas olahraga, mengadakan festival desa, dan menciptakan ruang kreatif adalah investasi yang tidak hanya mengurangi ketertarikan terhadap judi online tetapi juga memperkuat kohesi sosial.

5. Pengawasan Teknologi: Memanfaatkan Teknologi untuk Mencegah Akses ke Situs Judi

Desa dapat mengembangkan aplikasi lokal untuk memantau aktivitas internet dan melaporkan situs judi online. Kerjasama dengan penyedia layanan internet untuk memblokir akses ke situs judi juga perlu dilakukan. Edukasi tentang fitur parental control pada perangkat rumah tangga dapat mencegah akses anak-anak ke situs-situs tersebut.

6. Kampanye Sosial dan Agama: Menggugah Kesadaran Melalui Nilai-Nilai Lokal

Melibatkan tokoh masyarakat dan agama dalam kampanye anti-judi online akan membantu memperkuat norma sosial yang menolak judi. Pertemuan rutin dan integrasi pesan anti-judi dalam kegiatan keagamaan dapat memperkuat pesan moral dan sosial yang melawan praktik perjudian.

7. Layanan Konsultasi dan Rehabilitasi: Dukungan untuk Mereka yang Terdampak

Menyediakan layanan konsultasi psikologi dan program rehabilitasi bagi warga yang terdampak judi online adalah langkah penting untuk membantu mereka pulih dari kecanduan. Pusat rehabilitasi lokal dan kerjasama dengan lembaga kesehatan atau organisasi non-profit maupun dengan perguruan tinggi yang memiliki jurusan Bimbingan Konseling, dapat mendukung proses pemulihan ini.

Simpulan

Dengan memanfaatkan Dana Desa secara strategis, dapat dibangun ketahanan masyarakat desa terhadap dampak negatif judi online. Edukasi, pemberdayaan ekonomi, pengawasan teknologi, dan dukungan sosial merupakan pendekatan yang perlu diintegrasikan dalam prioritas penggunaan Dana Desa 2025. Langkah-langkah ini tidak hanya akan membantu menciptakan desa yang lebih aman dan sejahtera tetapi juga mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan dan inklusif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun