Mohon tunggu...
Evelyn Siburian
Evelyn Siburian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional UPN "Veteran" Yogyakarta

Stu(dying) with full spirit 🤩!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

ASEAN Open Sky Agreement: Peran Indonesia dalam Kebijakan Ruang Udara Terbuka

3 Desember 2023   22:17 Diperbarui: 6 Desember 2023   14:01 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kedua, dengan adanya kebijakan ruang udara terbuka, Indonesia juga dihadapkan pada persaingan yang lebih ketat dengan maskapai penerbangan asing. Hal ini mendorong maskapai penerbangan Indonesia untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan daya saingnya.

Ketiga, untuk mendukung implementasi AOA, Indonesia perlu mengembangkan infrastruktur bandara yang memadai. Peningkatan kapasitas dan kualitas bandara menjadi penting agar dapat mengakomodasi peningkatan lalu lintas udara dan memastikan operasional yang efisien.

Dalam hal ini, ASEAN Open Sky Agreement (AOA) memiliki peran penting dalam mengintegrasikan pasar penerbangan di kawasan ASEAN. Indonesia sebagai salah satu negara pendiri ASEAN memiliki peran yang signifikan dalam implementasi kebijakan ruang udara terbuka ini. Melalui AOA, Indonesia berperan sebagai pemimpin, mendorong konektivitas regional, dan melindungi kepentingan nasionalnya. Implementasi AOA juga memiliki dampak yang signifikan terhadap kebijakan ruang udara terbuka di Indonesia, termasuk peningkatan konektivitas, persaingan yang lebih ketat, dan dukungan infrastruktur yang diperlukan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun