Pemerintah Thailand telah memperkuat hukuman bagi pelaku human trafficking dan meningkatkan perlindungan bagi korban. Hukuman tersebut meliputi: 1) Hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati jika tindakan human trafficking menyebabkan kematian korban, 2) Hukuman penjara antara 4 hingga 20 tahun jika tindakan human trafficking melibatkan kekerasan fisik atau ancaman kekerasan, 3) Hukuman penjara antara 3 hingga 15 tahun jika tindakan human trafficking melibatkan penganiayaan atau pemerkosaan, dan 4) Hukuman penjara antara 2 hingga 10 tahun jika tindakan human trafficking melibatkan eksploitasi seksual atau kerja paksa. Selain itu, Thailand juga telah meningkatkan pengawasan terhadap sektor-sektor yang rentan terhadap eksploitasi, seperti sektor perikanan dan industri konstruksi.
Namun, meskipun upaya Thailand dalam menangani human trafficking telah menghasilkan kemajuan, tantangan yang kompleks masih ada. Salah satu tantangan utama adalah korupsi di antara aparat penegak hukum dan pejabat pemerintah. Korupsi ini dapat mempengaruhi efektivitas penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban human trafficking. Oleh karena itu, pemerintah Thailand perlu terus memperkuat integritas lembaga penegak hukum dan melibatkan masyarakat sipil dalam upaya pencegahan dan penanggulangan human trafficking.
Selain itu, pemerintah Thailand juga harus lebih fokus pada upaya pemberdayaan ekonomi dan sosial untuk mencegah orang jatuh dalam jaringan human trafficking. Memberikan akses yang lebih luas terhadap pendidikan dan pelatihan kerja dapat membantu mencegah orang rentan menjadi korban human trafficking.
Melihat keseluruhan hal ini, upaya Thailand dalam menangani human trafficking merupakan hal yang patut diapresiasi. Pendekatan sekuritisasi dan kerjasama internasional telah membantu meningkatkan kesadaran dan tindakan penegakan hukum terhadap human trafficking. Namun, tantangan yang kompleks masih ada, dan pemerintah Thailand perlu terus memperkuat upaya mereka dengan memerangi korupsi, meningkatkan pemberdayaan ekonomi dan sosial, serta melibatkan semua pemangku kepentingan dalam upaya bersama melawan human trafficking.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H