Mohon tunggu...
Evelyn Siburian
Evelyn Siburian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional UPN "Veteran" Yogyakarta

Stu(dying) with full spirit 🤩!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menilik Sekuritisasi Thailand mengenai Human Trafficking

2 Desember 2023   16:42 Diperbarui: 2 Desember 2023   17:20 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Immigrants/smugglers (Cc: AFP)

Thailand telah lama dikenal sebagai salah satu negara dengan tingkat human trafficking yang tinggi di wilayah Asia Tenggara. Karena human trafficking selalu meningkat di Thailand dan mendapat perhatian yang signifikan dari pemerintah, maka setiap kejadian human trafficking di negara ini sangatlah penting. 

Di Thailand, perempuan dan anak-anak merupakan mayoritas korban human trafficking. Di Thailand, 57% pekerja menjadi korban human trafficking, yang memaksa mereka bekerja dengan upah yang sangat rendah. Perdagangan manusia mempengaruhi Thailand. Isu ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah Thailand dan komunitas internasional.

Human trafficking merupakan kejahatan yang melibatkan perdagangan manusia untuk tujuan eksploitasi seperti pekerja paksa, prostitusi, atau kerja paksa di sektor industri tertentu. Thailand terkenal dengan masalah human trafficking yang melibatkan eksploitasi pekerja migran, terutama dalam sektor perikanan dan industri pembangunan. 

Pemerintah Thailand menganggap prostitusi, yang merupakan penyebab utama human trafficking di Thailand, sebagai hal yang ilegal, tetapi masyarakat telah mentolerirnya karena menyediakan mata pencaharian bagi beberapa kelompok yang bergelut dalam usaha ini. Bagi mereka yang mengawasi atau mendapatkan keuntungan dari usaha ini, prostitusi yang juga disebut sebagai "profesi tertua"merupakan salah satu karir yang paling menguntungkan. Thailand telah muncul sebagai pusat prostitusi dunia setelah krisis ekonomi global tahun 1997 yang sebagian besar berdampak pada Asia. Semakin banyak korban yang terjerumus ke dalam industri prostitusi sejak krisis keuangan yang mengguncang ekonomi Thailand.

Para korban human trafficking di Thailand bekerja sebagai buruh berupah rendah dan juga sebagai pekerja seks; para pekerja ini sebagian besar berasal dari negara tetangga. Pemerintah Thailand mendeportasi 23 persen warga Kamboja yang menjadi korban human trafficking di perbatasan Poipet pada tahun 2010. Pemerintah Thailand mendeportasi lebih dari 23.000 warga Kamboja yang menjadi korban human trafficking setiap tahunnya, menurut penelitian oleh UNIAP (United Nations Inter-Agency Project on Human Trafficking).

Pemerintah Thailand menyadari pentingnya menangani isu ini dan telah mengambil langkah-langkah signifikan untuk melawan human trafficking. Salah satu pendekatan yang digunakan oleh Thailand adalah sekuritisasi isu human trafficking. Sekuritisasi mengacu pada penanganan isu keamanan dengan melibatkan lembaga keamanan negara, seperti polisi dan militer. Pemerintah Thailand memandang human trafficking sebagai ancaman keamanan nasional yang perlu ditangani dengan serius. Sekuritisasi ini memungkinkan pemerintah untuk mengambil langkah-langkah tegas dan memberikan sumber daya yang memadai untuk menangani isu tersebut.

Dalam upaya melawan human trafficking, Thailand telah meningkatkan kerjasama internasional. Pemerintah Thailand bekerja sama dengan negara-negara tetangga dan organisasi internasional seperti PBB dan Interpol untuk pertukaran informasi dan koordinasi tindakan penegakan hukum. Hal ini penting mengingat bahwa human trafficking adalah masalah lintas batas yang memerlukan kerjasama lintas negara.

Pemerintah Thailand juga telah mengadopsi undang-undang yang lebih ketat dalam menangani human trafficking. Undang-undang tersebut adalah The Anti-Trafficking in Persons Act pada tahun 2008. The Anti-Trafficking in Persons Act merupakan penyempurnaan dari Prevention and Suppression of Trafficking in Women and Children Act tahun 1997, yang dianggap tidak mampu mengakomodasi keselamatan seluruh korban, terutama laki-laki. Korban laki-laki umumnya diperdagangkan dan dieksploitasi sebagai pekerja di industri perikanan. Undang-undang ini berbunyi,

"...Exploitation means seeking benefits from the prostitution, production or distribution of pornographic materials, other forms of sexual exploitation, slavery, causing another person to be a beggar, forced labour or service, coerced removal of organs for the purpose of trade, or any other similar practices resulting in forced extortion, regardless of such person's consent."

Berdasarkan kutipan tersebut, Thailand dengan sangat jelas mendeskripsikan apa yang termasuk ke dalam eksploitasi dan perdagangan manusia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun