Mohon tunggu...
Ikhwan Mansyur Situmeang
Ikhwan Mansyur Situmeang Mohon Tunggu... -

Staf Pusat Data dan Informasi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Politik

DPR Mengabaikan Rekomendasi, DPD Segera Mengajukan Gugatan Sengketa Kewenangan

10 Juli 2013   13:24 Diperbarui: 24 Juni 2015   10:45 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) segera mengajukan gugatan sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) ke Mahkamah Konsitusi (MK), karena Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali mengabaikan rekomendasi DPD ihwal tiga nama calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pengganti antar-waktu (PAW), setelah berakhirnya masa jabatan anggota BPK Taufiqurrahman Ruki. Wakil Ketua DPD La Ode Ida bersama Ketua Komite IV DPD Zulbahri Majid dan Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD I Wayan Sudirta menegaskannya dalam keterangan pers seusai sidang pleno Panitia Musyawarah (Panmus) DPD di Kompleks MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Senin (8/6).

La Ode menjelaskan latar masalahnya, bahwa DPR kerap tidak memperhatikan pertimbangan DPD ihwal calon anggota BPK, padahal ketentuan konstitusi dan undang-undang secara jelas dan tegas menyatakan bahwa DPR memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan keputusan Presiden meresmikan keanggotaan BPK. “Berangkat dari kasus pengabaian pertimbangan DPD oleh DPR tentang calon anggota BPK, maka telah disepakati bersama dalam rapat Panmus untuk segera mengajukan gugatan sengketa kewenangan ke MK,” ujarnya, seraya merujuk ke bagian sengketa kewenangan lembaga negara dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Pasal 10 ayat (1) UU 24/2003 menyatakan, MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Pasal 63 melanjutkan, MK dapat mengeluarkan penetapan yang memerintahkan pemohon dan/atau termohon untuk menghentikan sementara pelaksanaan kewenangan yang dipersengketakan sampai ada putusan MK. Menurut Pasal 67, Putusan MK itu disampaikan kepada DPR, DPD, dan Presiden.

Sembari menyusun materi gugatan, sambung La Ode, Ketua DPD Irman Gusman segera berkirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar Presiden menunda pelantikan calon anggota BPK PAW yang disahkan Rapat Paripurna DPR, Selasa (2/7). Merujuk Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK mempunyai sembilan orang anggota dan keputusan Presiden meresmikan keanggotaan mereka. “Surat untuk Presiden ini semacam peringatan dan upaya memberi pemahaman kepada publik, agar publik mengetahui akar masalah yang menjadi alasan DPD mengajukan sengketa kewenangan ke MK. Jadi, DPD tidak dipersalahkan ke depan,” tegas senator asal Sulawesi Tenggara ini.

Zulbahri menyayangkan langkah DPR yang menetapkan satu nama selain tiga nama calon anggota BPK PAW rekomendasi DPD, yaitu Hekinus Manao, Eddy Rasyidin, dan Rini Purwandari. Berdasarkan Peraturan DPD Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Pertimbangan DPD menyangkut pemilihan anggota BPK, Komite IV DPD melaksanakan fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan) yang memetakan kompetensi atau competency (pendidikan dan pengalaman) serta kecocokan atau acceptability (integritas dan kepemimpinan). Dari 22 orang yang mendaftar menjadi calon anggota BPK, ketiga nama (Hekinus Manao, Eddy Rasyidin, Rini Purwandari) memiliki nilai yang tinggi.

Menurutnya, dalam proses fit and propert test di Komite IV DPD sangat memperhatikan persyaratan kompetensi dan kecocokan calon anggota BPK. Berbeda dengan hasil voting Komisi XI DPR yang cenderung mengutamakan pertimbangan politik ketimbang pertimbangan kualitas. “Keputusan (rapat paripurna) DPR tentang calon anggota BPK itu, menurut kami, cacat secara konstitusi. Katakanlah Komisi XI DPR yang melakukan seleksi, tapi tetap saja yang memutuskan adalah fraksi-fraksi, rentan mendapat intervensi secara politik. Sementara, kami pilih sesuai dengan kemampuan dan integritas calon tersebut,” jelasnya.

Senator asal Kepulauan Riau ini berharap, Presiden memiliki pemahaman yang sama dengan DPD, dan mempertimbangkan surat Ketua DPD untuk menunda keputusan Presiden yang meresmikan keanggotaan Agus Joko Pramono. Setelah melaksanakan fit and proper test selama dua hari (Senin-Selasa, 13-14 Mei 2013) dan melakukan pemetaan kompetensi serta kecocokan berbentuk kuadran, Komite IV DPD menentukan peringkat. Hasilnya ialah Agus Joko di peringkat ketujuh.

Wayan mempertanyakan kedalaman pemahaman DPR mengenai terminologi atau peristilahan “pertimbangan” DPD sebagaimana ketentuan Pasal 23F ayat (1) UUD 1945 bahwa anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Sewajarnya, DPR tidak mengartikan “pertimbangan” DPD sebagai sesuatu yang bisa dianggap atau bahkan diabaikan, sesuai dengan keinginan atau kehendak DPR.

Ia mencontohkan kasus pengangkatan duta dan dan konsul. Pasal 13 UUD 1945 ayat (2) menyatakan dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR. Aturan itu bermaksud agar Presiden yang memiliki hak prerogatif tidak seenaknya memilih calon duta besar (dubes). “Pemahaman saya, pertimbangan DPD untuk DPR sama saja seperti pertimbangan DPR kepada Presiden tentang pemilihan dubes. Apakah pernah terpikir jika DPR menyampaikan pertimbangan tentang dubes tapi tidak didengarkan oleh Presiden?” tanya senator asal Bali ini.

Baginya, “pertimbangan” DPD seharusnya tidak lagi perdebatan, mengingat peristilahan tersebut juga ketentuan undang-undang, sehingga mengikat siapapun dan tidak layak untuk dipermainkan. Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU 15/2006 menyatakan, DPR memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Pasal 170 dan Pasal 171 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah juga menegaskan, bahwa DPR memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.

“Kalau memang pertimbangan kami boleh diabaikan, untuk apa DPD diberikan kewenangan memberikan pertimbangan? Untuk itulah, kami akan mengajukan gugatan, agar MK dapat memberikan tafsir atas kata ‘pertimbangan’ dalam UU dan UUD; apakah memang mengikat untuk semua pihak, termasuk DPR, atau memang boleh diabaikan sama sekali,” pungkasnya.

DPD merekomendasikan tiga nama calon anggota BPK PAW kepada DPR, setelah berakhirnya masa jabatan anggota BPK Taufiqurrahman Ruki per tanggal 18 Mei 2013 dalam usia 67 tahun. Ketiga nama adalah Dr Hekinus Manao, Ak, MAcc, CGFM; Dr Eddy Rasyidin, MH; dan Rini Purwandari, Ak, MM, CPA, CRMP. Sidang Paripurna DPD, Kamis (16/5), yang dipimpin oleh Ketua DPD Irman Gusman, di Gedung Nusantara V Kompleks MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, mengesahkan keputusan itu.

Rapat Paripurna DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Taufik Kuriniawan, Selasa (2/7), mengesahkan Agus Joko Pramono. Hasil voting di Komisi XI DPR, Agus Joko memperoleh suara terbanyak, yaitu 42 suara. “Dalam pengambilan keputusan yang dilakukan pada 25 Juni 2013, disepakati pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak atau voting. Berdasarkan hasil pemungutan dan penghitungan suara, Komisi XI DPR menyepakati dan memutuskan untuk memilih Saudara Agus Joko Pramono,” papar Wakil Ketua Komisi XI Andi Timo Pangerang di Rapat Paripurna DPR Gedung Nusantara II Kompleks MPR/DPR/DPD, Selasa (2/7).

Andi membacakan hasil lengkap pemungutan suara: Eddy Rasyidin memperoleh 1 suara, Muchayat 12 suara, Agus Joko Pramono memperoleh 42 suara, dan Gunawan Sidauruk 1 memperoleh 1 suara. Hasil fit and proper test Komite IV DPD, Eddy peringkat kedua, Muchayat kedelapan, dan Gunawan keempat. “Persetujuan ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang berlaku,” tutup Taufik.

Sebelumnya, Komisi XI DPR yang diketuai oleh Emir Moeis mendapatkan penugasan untuk memilih calon anggota PAW BPK dan mengumumkan rencana pemilihan tersebut di media massa tanggal 15–22 April 2013. Mereka melakukan seleksi administratif terhadap 22 orang yang mendaftar, kemudian Komisi XI DPR menyerahkan 22 nama kepada Komite IV DPD. Hasil fit and proper test Komite IV DPD diserahkan kepada Komisi XI DPR. Tanggal 18-19 Juni 2013, Komisi XI DPR melakukan fit and proper test terhadap 21 orang, setelah satu calon mengundurkan diri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun