Mohon tunggu...
Ikhwan Mansyur Situmeang
Ikhwan Mansyur Situmeang Mohon Tunggu... -

Staf Pusat Data dan Informasi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Politik

Usulan Pemekaran Daerah Harus Memenuhi Batas Minimal Usia Daerah

14 September 2012   00:33 Diperbarui: 25 Juni 2015   00:30 5541
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Usulan pemekaran daerah harus menaati Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Prosesnya melengkapi tiga persyaratan, yakni administratif, teknis, dan fisik kewilayahan, termasuk memenuhi batas minimal usia penyelenggaraan pemerintahan bagi daerah yang dapat dimekarkan.

“Daerah otonom baru untuk provinsi minimal usianya sepuluh tahun, kabupaten/kota tujuh tahun,” senator asal Sulawesi Tenggara Kamaruddin selaku Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengingatkannya ketika rapat pleno Komite I DPD menerima Bupati Kabupaten Raja Ampat Markus Wanma bersama pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Raja Ampat di Gedung DPD Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/9).

Bupati Kabupaten Raja Ampat dan DPRD Kabupaten Raja Ampat mengusulkan pemekaran Kabupaten Raja Ampat menjadi Kabupaten Raja Ampat Utara dan Kabupaten Raja Ampat Selatan. Targetnya ialah menggabungkan beberapa kabupaten/kota yang bersandingan menjadi satu provinsi kepulauan. “Kalau di barat Indonesia ada Provinsi Kepulauan Riau, di timur ada Provinsi Kepulauan Raja Ampat. Visi kami ialah mewujudkan Provinsi Kepulauan Raja Ampat sebagai provinsi bahari yang berpotensi sumberdaya pariwisata, perikanan, dan kelautan,” Markus menegaskannya di hadapan para senator.

Kabupaten Raja Ampat merupakan hasil pemekaran Kabupaten Sorong dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang pemekaran 14 kabupaten/kota di Papua. Luas wilayahnya 46.108 km² dan jumlah penduduknya 60.386 jiwa. Sekitar 80% luas wilayah tersebut lautan, sisanya gugusan pulau dan atol yang berjumlah 610 buah. Di antaranya hanya 35 pulau yang berpenghuni.

Ketua Komite I DPD Alirman Sori (senator asal Sumatera Barat) memimpin rapat pleno. Selain Kamaruddin, wakil ketua lainnya, Denty Eka Widi Pratiwi (Jawa Tengah), mendampingi Alirman. Komite I DPD membidangi antara lain otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah serta antar-daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pemukiman dan kependudukan; pertanahan dan tata ruang; serta politik, hukum, dan hak asasi manusia (HAM).

Kamaruddin merujuk Pasal 3 PP 78/2007 yang menyatakan bahwa daerah yang dibentuk dapat dimekarkan setelah mencapai batas minimal usia penyelenggaraan pemerintahan sepuluh tahun bagi provinsi dan tujuh tahun bagi kabupaten dan kota. “Usulan pemekaran daerah melewati tiga pintu, yakni DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPD, dan Pemerintah. Ketiganya bersinergi, tidak terpisah-pisah. Prinsipnya sama, tidak berbeda-beda,” ia menjelaskan.

Selanjutnya, ia menjelaskan, bahwa pemekaran daerah pada wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat tergolong regional lima, yang penduduknya minimal berjumlah 35 ribu jiwa. “Jika pemekaran daerah di regional lain, penduduknya minimal 100 ribu atau 150 ribu jiwa. Khusus di regional lima, Papua dan Papua Barat, penduduknya minimal 35 ribu jiwa.”

Menurutnya, proses pembentukan daerah didasari tiga persyaratan, yakniadministratif, teknis, dan fisik kewilayahan. Persyaratan administratif didasari aspirasi sebagian besar masyarakat setempat untuk ditindaklanjuti pemerintah daerah melalui kajian rencana pembentukan daerah. Persyaratan teknis didasari kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain. Faktor lain tersebut meliputi kemampuan keuangan, kesejahteraan masyarakat, dan rentang kendali. Sedangkan persyaratan fisik kewilayahan didasari cakupan wilayah, lokasi calon ibukota, sarana, dan prasarana pemerintahan.

Menyangkut syarat fisik kewilayahan yang meliputi cakupan wilayah, lokasi calon ibukota, sarana dan prasarana pemerintahan, Kamaruddin menekankan bahwa cakupan wilayah untuk pembentukan provinsi paling sedikit lima kabupaten/kota, pembentukan kabupaten paling sedikit lima kecamatan, dan pembentukan kota paling sedikit empat kecamatan. “Syarat fisik kewilayah antara lain meliputi jumlah minimal cakupan wilayahnya,” ia merujuk Pasal 8 PP 78/2007.

Para senator mendukung pemekaran Kabupaten Raja Ampat menjadi Kabupaten Raja Ampat Utara dan Kabupaten Raja Ampat Selatan. Dani Anwar (senator asal DKI Jakarta) menyatakan, “Apapun yang Saudara-saudara minta, kami berikan.” Senator lainnya mendukung Dani, seperti Jacob Jack Ospara (Maluku), Aida Z Nasution Ismeth (Kepulauan Riau), Anang Prihantoro (Lampung), Mudaffar Sjah (Maluku Utara), Sofia Maipauw (Papua Barat), dan Farouk Muhammad (Nusa Tenggara Barat).

Mereka memahami masalah dan tantangan Kabupaten Raja Ampat, yaitu keterisolasian wilayah dan penduduknya bermukim di kampung-kampung yang jauh dan terpencil; ekonomi sebagian besar masyarakatnya di bawah garis kemiskinan; serta biaya pembangunan dan pemerintahan yang mahal karena arus barang dan jasa melalui laut. Apalagi, wilayahnya berbatasan dengan Republik Federal Palau.

Alirman menegaskan, tiga persyaratan bertujuan agar daerah yang baru dibentuk dapat bertumbuh dan berkembang selama menyelenggarakan otonomi daerah guna meningkatkan pelayanan publik, mempercepat kesejahteraan masyarakat, dan memperkokoh keutuhan Republik Indonesia. “Pembentukan daerah jangan mengakibatkan daerah induk menjadi tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah. Baik daerah yang baru dibentuk maupun daerah induknya harus mampu menyelenggarakan otonomi daerah, sehingga terwujud tujuan pembentukan daerah.”

Nama Raja Ampat versi cerita rakyat setempat mengisahkan asal muasal penguasa di empat pulau besar di kawasan ini, yaitu Misool, Salawati, Batanta, dan Waigeo. Tersebutlah dahulu kala ada seorang perempuan yang menemukan tujuh buah telur, empat di antaranya menetas dan menjelma sebagai pangeran-pangeran. Mereka berpisah dan menjadi raja di empat pulau. Kelak kawasan ini berjulukan Raja Ampat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun